TPP Gelar Sidang di Lasdaun, 15 WBP Terima Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat

TPP Gelar Sidang di Lasdaun, 15 WBP Terima Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) saat menjalani sidang dari Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP).

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) terdiri dari 12 orang Pidana Narkotika dan 3 orang Pidana Umum, 7 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 8 orang mendapatkan .

Data tersebut didapat dari hasil sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun (Lasdaun).

Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial

Ketua Sidang TPP Rachmad Tri Rahardjo mengucapkan selamat kepada WBP yang sebentar lagi akan segera berkumpul dengan keluarga. Dan meminta jangan sampai melakukan tindak pidana lagi.

Saat kegiatan berlangsung, semua petugas mulai dari Ketua, Sekretaris, Anggota Sidang TPP hingga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas memberikan wejangan. Mereka menjelaskan, WBP dapat menerima remisi karena memiliki sikap baik selama masa pidana

Dan semua anggota sidang juga berharap agar sikap baik tersebut tetap dipertahankan saat kembali ke masyarakat, bukan hanya saat di dalam saja.

Baca Juga: Penuhi Permintaan Disdag, PUPR Kota Madiun Garap Revitalisasi Pasar Pancasila

“Di sini ada 1 orang yang gak bisa dapatkan haknya karena melanggar tata tertib. Yang seharusnya ikut sidang tetapi malah masuk Straff Cell. Itu contoh yang tidak baik. Perlu kalian ketahui, kelancaran proses PB, tergantung kalian yang menentukan,” tutur Rachmad saat memimpin Sidang TPP di Aula Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Rabu (26/1/2022).

Diharapkan, WBP dapat kembali berdamai dengan keluarganya terutama orang tua. Selain itu, memilih lingkungan yang baik agar membentengi diri dari pengaruh negatif.

“Kalian harus bener-bener berubah. Yang muslim, ambil wudhu rutin sholat. Kalau Kristen harus rutin ibadah. Kalian diejek sama napi lain, dibilang ‘sok alim’, jangan dipikirin!. Yang penting kalian beneran berubah. Jangan sampai kalian bebas malah nanti masuk lagi ke sini,” tegas Rachmad.

Baca Juga: Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online di Media Sosial

Sementara PK Bapas, Widodo meminta 3 hal yang wajib dilaksanakan agar remisi tidak dibatalkan. Antara lain wajib absen di Bapas sesuai domisili, tidak boleh mengulangi perbuatan pidana dan tidak boleh melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.

“Wajib absen sebulan sekali. Tidak boleh bolong. Karena kalau kalau 3x tidak absen, PB bisa dicabut. Kalau PB dicabut, anda bisa mendapatkan tambahan masa pidana,” kata Widodo.

Widodo berharap agar sikap baik mereka terus dilakukan hingga akhir hayat. Sehingga memiliki hidup yang bermanfaat bagi orang lain.

Baca Juga: Peringatan Hari Guru Nasional ke-30, Pj Wali Kota Madiun: Dijewer itu Cinta Kepada Murid

“Kalau anda jadi baik hanya karena di sini, itu percuma. Anda semua perlu pikirkan bahwa ada kehidupan setelah kematian,” tandasnya. (dro/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO