TPP Gelar Sidang di Lasdaun, 15 WBP Terima Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat

TPP Gelar Sidang di Lasdaun, 15 WBP Terima Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) saat menjalani sidang dari Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP).

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) terdiri dari 12 orang Pidana Narkotika dan 3 orang Pidana Umum, 7 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 8 orang mendapatkan .

Data tersebut didapat dari hasil sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun (Lasdaun).

Ketua Sidang TPP Rachmad Tri Rahardjo mengucapkan selamat kepada WBP yang sebentar lagi akan segera berkumpul dengan keluarga. Dan meminta jangan sampai melakukan tindak pidana lagi.

Saat kegiatan berlangsung, semua petugas mulai dari Ketua, Sekretaris, Anggota Sidang TPP hingga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas memberikan wejangan. Mereka menjelaskan, WBP dapat menerima remisi karena memiliki sikap baik selama masa pidana

Dan semua anggota sidang juga berharap agar sikap baik tersebut tetap dipertahankan saat kembali ke masyarakat, bukan hanya saat di dalam saja.

“Di sini ada 1 orang yang gak bisa dapatkan haknya karena melanggar tata tertib. Yang seharusnya ikut sidang tetapi malah masuk Straff Cell. Itu contoh yang tidak baik. Perlu kalian ketahui, kelancaran proses PB, tergantung kalian yang menentukan,” tutur Rachmad saat memimpin Sidang TPP di Aula Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Rabu (26/1/2022).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO