Penandatanganan Nota Kesepatan hasil Rapat Paripurna. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE
KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Madiun resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Madiun, Jumat (31/10/2025).
Dua perda tersebut masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif serta Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Usai penandatanganan nota kesepakatan dan penutupan rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menjelaskan tujuan dari kedua perda tersebut.
“Dua Raperda ini menunjukkan bahwa kepedulian antara pemerintahan DPRD dan Wali Kota berinisiatif terkait dengan Pendidikan Inklusif serta Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi,” ujar Armaya.
Ia menegaskan, melalui perda pendidikan inklusif, pemerintah memastikan tidak ada diskriminasi dalam akses pendidikan bagi anak-anak di Kota Madiun. Semua anak berhak mendapatkan kesempatan belajar yang sama.
“Semua elemen calon anak didik diberi hak sepenuhnya untuk mengikuti pendidikan yang layak. Dan ini menjadi salah satu care kami,” lanjutnya.
Armaya menambahkan, anak didik dengan kebutuhan khusus maupun yang memiliki kecerdasan istimewa akan diberikan ruang seluas-luasnya untuk berkembang di dunia pendidikan.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan teknologi di era digital.
Terkait penataan jaringan kabel optik yang tengah menjadi perhatian masyarakat, Armaya menegaskan bahwa hal tersebut belum diatur dalam perda baru ini. Nantinya, akan dibuat regulasi tersendiri yang lebih spesifik.
“Saat ini Raperdanya tentang pengelolaannya saja. Ke depan akan kami sampaikan kepada Badan Pembentukan Perda (Bangraperda) untuk menindaklanjuti banyaknya kabel optik yang ada di kota maupun di kampung,” pungkasnya. (dro/van)













