SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Handayani Suci Utami dan korbannya adalah drg H Anang Suhari tak lain mantan suami terdakwa, kembali digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (26/1/2022). Agenda sidang adalah amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.
Persidangan itu dihadiri dr. Handayani Suci Utami selaku terdakwa, Penasihat Hukum terdakwa (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan Ketua Majelis Hakim selama 13 menit menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 1 bulan dan masa percobaan 3 bulan.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangannya di persidangan sebelumnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa masih pikir-pikir dulu apakah menerima putusan tersebut atau banding. Dan Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari ke depan.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Selesai sidang, JPU Budhi mengatakan bahwa akan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut. "Saya pikir-pikir dulu selama tujuh hari. Putusan ini saya laporkan dulu ke pimpinan. Jadi kami ada tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap," tandasnya.
Menurut Budhi, Pasal 44 ayat 4 ancaman hukuman maksimal 4 bulan. "Jika menurut Majelis Hakim menjatuhkan seperti itu, kami pikir-pikir dulu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Handayani Suci Utami dan drg. H. Anang Suhari selaku korban.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Hal itu diperkuat dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Arofah Anwar Medika, Sukodono Sidoarjo. Dari hasil rekam medis menyatakan bahwa korban mengalami kekerasan fisik yaitu memar sepanjang 5 cm. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News