Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kalangan Pelajar Sidoarjo

Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kalangan Pelajar Sidoarjo Rama Dermawan Handoko alias Rama menunjukan pil koplo didampingi petugas Polsek Tulangan. (Agus/HP)

SIDOARJO (BangsaOnline) - Rama Dermawan Handoko alias Rama (23) warga Perumtas III Blok L1 No.09 RT 13 RW 09 Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan dijebloskan ke tahanan Mapolsek Tulangan karena tertangkap mengedarkan pil koplo, Rabu (01/04).

“Pemuda pengangguran ini kami tangkap setelah informasi dan laporan masyarakat kalau di kawasan Tulangan, banyak peredaraan pil koplo dikalangan pelajar di tingkat SMP, maupun SMA. Lalu, kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka, “ ujar Kanit Reskrim Polsek Tulangan, Ipda Aris.

Baca Juga: Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Selama 2022-2023

Tersangka saat ditangkap oleh petugas dirumahnya, sambung Aris, tak bisa berkutik karena sedang mengepak pil koplo dari palstik besar ke plastic ukuran kecil. Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil disita yakni pil koplo sebanyak 5.360 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 182 ribu, 6 kantong berukuran sedang berisi pil koplo dan 1pak kantong plastic berukuran kecil,Akhirnya, tersangka digelandang ke Polsek Tulangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di hadapan penyidik, Rama mengaku pil koplo yang di kemas dalam plastik kecil dijual seharga Rp 10 ribu perplastik. Rencananya, pil koplo diedarkan pada pelajar di daerah Tulangan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 atau pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO