Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap seorang pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L. Ia adalah Suprayitno (38) warga Dusun Krajan Lor, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Kasatresnarkoba Polres Kediri, Ridwan Sahara, mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya polis berhasil membekuk pelaku pada Jumat (28/1) sekira pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:
- Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Sita Benda Tajam Rakitan dari Blok Hunian
- Polres Kediri Kota Amankan Sejoli Pembuat Konten Pornografi yang Dijual di Telegram
- Forkopimda Kabupaten dan Kapolres Kediri Turun ke Kampung, Siapkan Solusi untuk Warga Rentan
- Kasus Rekayasa Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, 3 Eks Kades Dipenjara
"Pelaku kami amankan di rumahnya," kata Ridwan, Minggu (30/1).
Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menemukan barang bukti berupa 5 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,17 gram yang diduga siap diedarkan dengan berat masing-masing 0,42 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, dan 0,44 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan digital, dua bong, tiga pipet kaca, tiga korek api gas, satu sedotan plastik, 66 butir pil dobel L, dan satu ponsel.
"Saat anggota kami menemukan barang bukti, pelaku tidak berkutik dan mengakui bahwa barang tersebut miliknya," tuturnya.
Pria yang bekerja sebagai karyawan pabrik es ini, kemudian digelandang ke Mapolres Kediri oleh petugas guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku saat ini masih kami mintai keterangan," ujarnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




