BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan atas program bantuan sembako terhadap 367 disabilitas dan pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan pada tahun 2020. Berdasarkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada 20 April 2021, ada kelebihan pembayaran sebesar Rp338 juta dari total anggaran Rp6,6 miliar.
BPK menemukan ketidakwajaran harga pada komoditas sembako yang dibagikan. Misalnya, harga beras 1 kg mencapai Rp14.200, gula 1 kg Rp15.000, minyak goreng Rp16.750, dan mie instan Rp3.250. Hal ini sesuai bukti pembelian dan pembayaran dari PT. JNC.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Perinciannya, beras 5 Kg senilai Rp71.690 termasuk harga keuntungan, gula pasir 2 Kg Rp30.000, minyak goreng Rp33.500, serta mie instan 6 bungkus Rp19.500.
Abdul Aziz, Ketua Himpunan Disabilitas Madura (Pundira), saat dikonfirmasi mengaku tak tahu kalau ada bantuan sosial untuk disabulitas tersebut.
"Jangankan menerima, tahu ada pembagian sembako saja tidak, apalagi menerima pembagian sembako tersebut," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Ahad (30/1).
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Bahkan, Aziz mengatakan dirinya telah kroscek ke anggotanya yang ada di 10 kecamatan, dan mereka ternyata tidak ada yang menerima bantuan sembako dimaksud.
"Sejak tahun 2016 kami tidak pernah menerima pembagian sembako. Jangankan kebagian, bahkan tidak mendengar (kalau ada program tersebut, red). Kalau betul ada, saya mau minta data by name by address untuk dicek keanggotaannya," pungkasnya.
Sementara Wibagio Suhata, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan, menjelaskan bahwa temuan itu sudah diselesaikan sebelum audit BPK turun.
Baca Juga: Tim Arkeolog BPK Temukan Patirtan Baru dan Gentong di Selatan Candi Klotok Kota Kediri
"Sudah dikembalikan sebelum LHP turun. Sebenarnya keterlambatan saja," ungkap Wibagio saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (25/1) lalu.
Senada, Kepala Inspektorat Joko Santoso menjelaskan bahwa semua rekomendasi dari BPK sudah ditindaklanjuti, dan BPK sudah menerima sebagai tindak lanjut penyelesaian.
"Apa pun yang direkomendasikan oleh BPK itu sudah ditindaklanjuti dan itu diterima diterima oleh BPK, penyelesaiannya selesai, sudah tidak ada masalah di posisi Desember kemaren itu," ucapnya
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Terkait temuan mahalnya harga komoditas sembako, kata Wibagio, dinsos sudah mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai dengan rekomendasi BPK. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News