PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa mendatangi Mapolres Pamekasan, Senin (31/1) malam, sekira pukul 21.30 WIB. Mereka menuntut Habib Yusuf bin Luqman Alkaf (Habib Yusuf Alkaf) yang ditangkap atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, agar dibebaskan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, menjelaskan bahwa Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh anggotanya di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, kemarin malam sekira pukul 19.30 WIB. Satreskrim Polres Pamekasan meringkusnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, kekerasan seksual itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf di kediamannya. Lanjut Tomy, petugas masih menyelidiki kasus habib yang sering berdakwah di YouTube itu.
"Pencabulan dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," ujarnya, Selasa (1/2).
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali, sementara korban dua santri. Kita masih melakukan penyidikan. Apabila ada lagi korban, sebaiknya segera melapor," ungkapnya.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekira November 2021 lalu. Namun, lanjut Tomy, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan usai dua kali dipanggil.
"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," tuturnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," paparnya menambahkan.
Baca Juga: Penuhi Unsur Money Politic, Bawaslu Limpahkan Kasus Tim Paslon Kharisma ke Polres Pamekasan
Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan. Massa yang merupakan jemaah Habib Yusuf Alkaf akhirnya meninggalkan Mapolres Pamekasan setelah mendapatkan penjelasan. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News