SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lapas di jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menerima limpahan tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Dengan demikian, ada 38 orang dengan kasus serupa yang tersebar pada 14 lapas di seluruh Jatim.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan bahwa pihaknya menerima tujuh WBP kasus terorisme dari Rutan Cikeas, Bogor, pada Januari 2022. Ketujuh WBP itu disebar ke tiga lapas sesuai dengan SK Dirjen Pemasyarakatan.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
“Tiga orang ke Lapas Surabaya dan masing-masing dua orang ke Lapas Malang dan Lapas Madiun,” ujarnya, Rabu (2/2).
Wisnu menuturkan, tujuh WBP tersebut masih belum menyatakan ikrar kepada NKRI. Sehingga, mereka ditaruh di lapas yang memang selama ini sering berhasil membuat WBP teroris kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
“Dengan pendekatan kemanusiaan, akan kami upayakan agar secepatnya ketujuhnya bisa kembali ke NKRI,” tuturnya.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Kanwil Kemenkumham Jatim, kata Wisnu, bakal menggencarkan peran pendamping (pamong) khusus WBP kasus terorisme. Selama ini, para pendamping dilatih untuk melakukan pendekatan dan pembinaan khusus agar WBP bisa cepat menyatakan ikrar ke NKRI.
“Setiap lapas ada pamong khusus yang melaporkan setiap perkembangan, jadi pasti terpantau,” kata Wisnu.
Selama ini, lapas di Jatim tercatat telah membina 82 WBP khusus kasus terorisme dan 35 di antaranya telah bebas dan 9 dipindahkan ke Lapas High Risk Batu, Nusa Kambangan.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
“Yang bebas dari Jatim itu mayoritas sudah menyatakan ikrar kembali NKRI, yang sulit dibina, kami pidahkan ke Nusa Kambangan dengan alasan keamanan dan ketertiban lapas,” paparnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News