SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengambil sumpah/janji jabatan notaris di wilayah Jawa Timur, Kamis (5/12/2024). Kegiatan yang diselenggaran di Aula Raden Wijaya itu menghadirkan 61 orang, yaitu 42 notaris baru dan 19 notaris pindah.
Dalam sambutannya, Heni mengucapkan selamat kepada para notaris yang baru.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
“Harus semangat dalam melayani masyarakat dan bertindak dengan berlandaskan kode etik profesi,” ucapnya.
Berdasarkan pengalaman dalam Pengawasan, Pemeriksaan dan Pembinaan Notaris di Jawa Timur, hal mendasar yang wajib diperhatikan oleh para notaris adalah kepatuhan dalam menyusun reportorium serta pembendelan minuta akta dengan baik dan benar. Kelalaian atau ketidakpatuhan notaris, kata Heni, dapat menimbulkan persoalan dikemudian hari yang berujung pada sanksi jabatan.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
“Oleh karena itu Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur membangun Aplikasi Pelaporan Notaris yang dapat dipergunakan untuk menyampaikan laporan bulanan dan sekaligus dapat berfungsi sebagai reportorium ataupun buku klapper,” paparnya.
Notaris, lanjut Heni, juga memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi. Selain itu juga menumbuhkan kepercayaan bagi investor serta mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
“Besar harapan kami profesi notaris siap mendukung penuh pemerintah dalam mengawal dan mematuhi penerapan kedua ketentuan tersebut dalam pelaksanaan tugas jabatannya,” tuturnya.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
Ia juga mengimbau kepada seluruh notaris agar berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat umum pembuat akta otentik, karena telah banyak permohonan pemeriksaan dari penegak hukum/ penyidik ke Majelis Kehormatan Notaris Jatim, dan pengaduan kepada Majelis Pengawas Daerah/ Wilayah Notaris Jatim tentang dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran lainnya dalam melaksanakan tugas.
“Hindarkan diri dari pengaduan masyarakat, bekerjalah dengan jujur dan berikan yang terbaik,” pesannya.
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK
Sumber (Humas Kemenkumham Jatim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News