KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menggagalkan peredaran ganja siap edar seberat 16,1 gram di wilayah hukumnya. Petugas mengungkap peredaran barang haram itu usai memantau jaringan narkoba jenis ganja di Wilayah Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, sejak 18 Januari 2022, yang melibatkan tersangka berinisial DAP dan AP.
“Kami berhasil menangkap 2 tersangka dalam kasus narkotika jenis ganja. Hal tersebut menjadi sebuah fakta hukum yang memprihatinkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan psikotropika itu masih ada di wilayah hukum Mojokerto Kota,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat konferensi pers, Rabu (2/2).
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU
“Kedua tersangka peredaran ganja ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 dengan pidana penjara singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," paparnya menambahkan.
Tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang las yang tergiur dengan pendapatan yang dinilai cukup besar pada saat menjual ganja. Ia berharap, seluruh lapisan masyarakat di Kota Mojokerto membantu untuk memberantas narkoba. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News