SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil mengungkap dan meringkus empat dari lima pelaku penculikan anak di bawah umur disertai pengeroyokan yang terjadi di Jalan Bulak Cumpat Kulon Baru No. 27 Surabaya, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam kasus itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengkeler empat dari lima tersangka, yakni AM (45) dan S (37) asal Sampang Madura, serta U (40) dan S (39) asal Surabaya. Sedangkan satu pelaku berinisal H masih dalam pengejaran (DPO).
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
"Peristiwa ini berawal empat tersangka bersama satu temannya H (DPO) menagih hutang kepada ayah korban bernisial R. Para tersangka tidak bertemu dengan R dan hanya bertemu dengan anak/korban dan kakek korban EH. Merasa tidak bertemu dengan yang maksud, para tersangka langsung menculik anak R dan juga para tersangka mengeroyok kakek korban EH, karena EH mempertahankan anak R yang akan dibawa pergi oleh para tersangka," ujar Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kamis (9/2/2022) saat jumpa pers.
"Setelah para tersangka membawa anak R, para tersangka juga mengancam istri R untuk membayar hutang dengan jaminan anaknya," imbuh Anton kepada awak media.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, para tersangka ini nekat melakukan penculikan terhadap korban M (12), karena ayah korban ini mempunyai hutang sebesar Rp 80 juta ke seorang berinisal H (DPO).
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
"H inilah otak yang perintahkan keempat tersangka untuk melakukan penculikan terhadap anak R yang berinisal M (12) warga Surabaya," tandas AKP Giadi.
Giadi menambahkan, dari hasil penyelidikan para tersangka ini ternyata bukan cuma sekali melakukan aksi penculikan. Namun sebelumnya, para tersangka ini sudah pernah melakukan aksi yang sama dan korbannya akhirnya melakukan pembayaran hutang dengan cara menebus," ulas Giadi.
Atas kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit mobil Suzuki Ertiga nopol M 1086 NC warna metalik, 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak, 3 buah handphone, 1 buah kaos lengan pendek warna biru tua, 1 buah kaos warna putih lengan pendek, dan 1 buah kaos lengan pendek warna merah.
Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah
Akibat aksi tindak pidana itu, para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP Ancaman paling lama 15 tahun penjara. (nf/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News