Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penculikan Cucu dan Pengeroyokan Kakek di Surabaya, 1 Masih DPO

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penculikan Cucu dan Pengeroyokan Kakek di Surabaya, 1 Masih DPO Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sat Reskrim , berhasil mengungkap dan meringkus empat dari lima pelaku penculikan anak di bawah umur disertai pengeroyokan yang terjadi di Jalan Bulak Cumpat Kulon Baru No. 27 , Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam kasus itu, berhasil mengkeler empat dari lima tersangka, yakni AM (45) dan S (37) asal Sampang Madura, serta U (40) dan S (39) asal . Sedangkan satu pelaku berinisal H masih dalam pengejaran (DPO).

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Peristiwa ini berawal empat tersangka bersama satu temannya H (DPO) menagih hutang kepada ayah korban bernisial R. Para tersangka tidak bertemu dengan R dan hanya bertemu dengan anak/korban dan kakek korban EH. Merasa tidak bertemu dengan yang maksud, para tersangka langsung menculik anak R dan juga para tersangka mengeroyok kakek korban EH, karena EH mempertahankan anak R yang akan dibawa pergi oleh para tersangka," ujar Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kamis (9/2/2022) saat jumpa pers.

"Setelah para tersangka membawa anak R, para tersangka juga mengancam istri R untuk membayar hutang dengan jaminan anaknya," imbuh Anton kepada awak media.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim , AKP Giadi Nugraha menjelaskan, para tersangka ini nekat melakukan penculikan terhadap korban M (12), karena ayah korban ini mempunyai hutang sebesar Rp 80 juta ke seorang berinisal H (DPO).

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

"H inilah otak yang perintahkan keempat tersangka untuk melakukan penculikan terhadap anak R yang berinisal M (12) warga ," tandas AKP Giadi.

Giadi menambahkan, dari hasil penyelidikan para tersangka ini ternyata bukan cuma sekali melakukan aksi penculikan. Namun sebelumnya, para tersangka ini sudah pernah melakukan aksi yang sama dan korbannya akhirnya melakukan pembayaran hutang dengan cara menebus," ulas Giadi.

Atas kasus ini, mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit mobil Suzuki Ertiga nopol M 1086 NC warna metalik, 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak, 3 buah handphone, 1 buah kaos lengan pendek warna biru tua, 1 buah kaos warna putih lengan pendek, dan 1 buah kaos lengan pendek warna merah.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

Akibat aksi tindak pidana itu, para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP Ancaman paling lama 15 tahun penjara. (nf/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO