RSUD Bangil Naikkan Retribusi Parkir

RSUD Bangil Naikkan Retribusi Parkir Kondisi RSUD Bangil yang sedang dibangun taman.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - RSUD Bangil mulai memberlakukan kenaikan retribusi parkir, terhitung mulai 21 Februari 2022 mendatang. Kenaikan retribusi parkir itu berlaku untuk semua kendaran bermotor yang masuk rumah sakit pelat merah tersebut.

Kenaikan itu dilakukan guna menyesusaikan kelas sebagai rumah sakit daerah yang awalnya tipe C menjadi tipe B.

Baca Juga: Upaya Tingkatkan Angka Harapan Hidup, RSUD Bangil Tambah Ruang Medis Anak

Hayyat, Humas saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menjelaskan tarif parkir untuk kendaraan roda dua naik Rp1.000, dari awalnya Rp2.000 menjadi Rp3.000. Sementara roda empat naik Rp2.000 menjadi Rp5.000, dari sebelumnya Rp3.000.

"Untuk pengelolaan retribusi parkir khusus di RSUD Bangil ini memang tidak kelola oleh dinas perhubungan seperti retribusi kendaraan yang parkir di jalan umum ataupun kendaraan yang sudah terdaftar parkir berlanggan, lantaran manajemen di RSUD sudah BLUD," terangnya.

Hal ini, lanjut Hayyat, sesuai dengan Permendagri 79 tahun 2018 yang mengatur tentang pola penerapan keuangan badan layanan umum daerah (PPK BLUD).

Baca Juga: Perawatan Akses Jalan ke RSUD Bangil Gunakan Anggaran Internal

"Ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan pendapatan dan kegiatan internal rumah sakit. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik dan rumah sakit, juga memiliki berbagai formulasi," terangnya.

Ketika ditanya pendapatan parkir dalam 2021 lalu, Hayyat tidak bisa menjelaskan secara rinci. "Kalau angka kurang hafal, tapi yang pasti tidak besar, mas. Karena sejak dua tahun ada pandemi, dampaknya masyarakat yang berobat juga turun drastis," jelasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO