Tak Ada TPS Khusus di RSUD Bangil

Tak Ada TPS Khusus di RSUD Bangil Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan saat diwawancarai sejumlah jurnalis.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pasien rawat inap ataupun keluarga yang sedang menunggu di , Kabupaten Pasuruan, kemungkinan tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat coblosan, Rabu, 14 Februari besok.

Sesuai aturan, pemilih yang pindah pilih nyoblos harus menyertakan surat permohonan surat pindah pilih dari PPS, PPK, dan KPU.

Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak

Abdul Kholiq, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, saat dikonfirmasi menjelaskan sebenarnya dalam SE 695 tentang penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri telah diatur terkait pelayanan pindah pilih kategori rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga pendamping.

Menurut Kholiq, syaratnya adalah pemilih/keluarga pendamping mengajukan pindah pilih dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

"Akan tetapi, kategori tersebut sudah cut off pada 7 Februari 2024," jelasnya.

Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan

Karena itu, selama tidak ada pengajuan pindah pilih, tidak dapat memfasilitasi. Pasalnya, sidalih (sistem data pemilih) terintegrasi dan sudah cut off pada tanggal 7 Februari.

"Nah sekarang saya tanya, siapa yang tahu sakit saat coblosan?" cetusnya.

Meski demikian, hari ini (13/2/2024) KPU juga mengirim surat balasan terkait permohonan dari RSUD terkait permohonan fasilitasi untuk hak pilih pasien.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

"Hari ini (Selasa 13/02) kita kirim ke ," jelas pria yang juga mantan wartawan tersebut. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO