PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pasien rawat inap ataupun keluarga yang sedang menunggu di RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan, kemungkinan tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat coblosan, Rabu, 14 Februari besok.
Sesuai aturan, pemilih yang pindah pilih nyoblos harus menyertakan surat permohonan surat pindah pilih dari PPS, PPK, dan KPU.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
Abdul Kholiq, Komisioner KPU Pasuruan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, saat dikonfirmasi menjelaskan sebenarnya dalam SE 695 tentang penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri telah diatur terkait pelayanan pindah pilih kategori rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga pendamping.
Menurut Kholiq, syaratnya adalah pemilih/keluarga pendamping mengajukan pindah pilih dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
"Akan tetapi, kategori tersebut sudah cut off pada 7 Februari 2024," jelasnya.
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
Karena itu, selama tidak ada pengajuan pindah pilih, KPU Pasuruan tidak dapat memfasilitasi. Pasalnya, sidalih (sistem data pemilih) terintegrasi dan sudah cut off pada tanggal 7 Februari.
"Nah sekarang saya tanya, siapa yang tahu sakit saat coblosan?" cetusnya.
Meski demikian, hari ini (13/2/2024) KPU juga mengirim surat balasan terkait permohonan dari RSUD terkait permohonan fasilitasi untuk hak pilih pasien.
Baca Juga: Pilkada Pasuruan Masuk Daftar Rawan Tinggi, M. Drajat: KPU Masih Menunggu Instruksi Pusat
"Hari ini (Selasa 13/02) kita kirim ke RSUD Bangil," jelas pria yang juga mantan wartawan tersebut. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News