PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, angkat bicara terkait sisa anggaran sebesar Rp75 miliar dari NPHD atau naskah perjanjian hibah daerah yang hanya terserap 87 persen.
"Pada akhirnya kita akan laporkan terkait sisa anggaran itu. Setelah seluruh kegiatan sudah selesai pasti ada pertanggungjawaban, sekalian mengembalikan sisa hasil dari NPHD yang akan berakhir pada 27 Januari 2025. Jadi masih ada waktu untuk proses laporan tersebut," ucapnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Bupati dan Wakil Terpilih, Dhito-Dewi
Ia mengatakan bahwa anggaran tersisa yakni Rp9,5 miliar lantaran masih ada beberapa kegiatan yang perlu diselesaikan. Dijelaskan olehnya, bujet senilai Rp75 miliar diajukan oleh pimpinan KPU periode 2019-2024.
"Anggapan dari pimpinan sebelumnya ada 4 pasangan calon yang akan maju di Pilkada 2024, ternyata hanya dua paslon Bupati-Wakil Bupati. Kemudian ada pihak yang mengomentari soal kegiatan KPU itu terlalu dipaksakan, dalam artian kegiatan yang tidak terlalu krusial dan penting," paparnya.
Ainul menanggapinya dengan menegaskan semua kegiatan yang diadakan KPU Kabupaten Pasuruan sesuai prosedur, dan bisa dipertanggungjawabkan. Menurut dia, anggaran juga sebagai persiapan untuk salah satu paslon menggugat hasil pesta demokrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Rapat Pleno KPU: Hari Wuryanto-Purnomo Pimpin Kabupaten Madiun 2025-2030
"Ternyata Pilbup di Kabupaten Pasuruan berjalan kondusif, karena dari pihak yang kalah dan pemenang sama-sama legowo. Jadi pantas kalau anggaran itu tersisa, karena dari masing-masing paslon tidak ada gugatan," pungkasnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News