Lujeng Soroti Kebijakan RSUD Bangil soal Pasien BPJS Pulang Paksa

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, menyoroti pelayanan RSUD Bangil terkait kebijakan pasien BPJS yang pulang paksa harus membayar layaknya pasien umum. 

Kasus ini mencuat setelah seorang pasien anak berinisial TD masuk IGD pada Sabtu malam (15/8/2026). Orang tua pasien, LF asal Kraton, mengaku diminta membayar jika memilih pulang paksa meski anaknya memiliki BPJS Kelas 1.

“Kami tidak keberatan jika bayar seperti pasien umum, cuma yang agak aneh ada kebijakan tidak bisa balik ke IGD lagi, padahal kan ia bayar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Lujeng menilai kebijakan tersebut minim informasi dan berpotensi merugikan pasien. Ia juga menyoroti risiko double accounting karena pasien BPJS yang diperlakukan sebagai pasien umum bisa menimbulkan penganggaran ganda.

“Dirut RS perlu menjelaskan ini karena terkesan intimidatif,” katanya.

Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap administrasi RSUD Bangil serta mempertanyakan larangan pasien kembali ke IGD. Menurut dia, UU Kesehatan jelas menyebut rumah sakit tidak boleh menolak pasien.

Sementara itu, Humas RSUD Bangil, Supriyanto, membenarkan kebijakan tersebut.

“Pasien BPJS yang pulang paksa akan dimasukkan sebagai pasien umum. Jika dipaksakan menggunakan BPJS akan tertolak bahkan berpotensi di-blacklist oleh BPJS. Ini ketentuan BPJS, bukan dari manajemen RSUD,” ucapnya. (lis/afa/mar)