Lujeng Soroti Kebijakan RSUD Bangil soal Pasien BPJS Pulang Paksa

Ringkasan Berita
  • Pasien BPJS di RSUD Bangil yang memilih pulang paksa diminta membayar seperti pasien umum, sebuah kebijakan yang dikonfirmasi oleh Humas RS. Kebijakan ini diklaim sebagai ketentuan BPJS untuk menghindari penolakan klaim dan potensi blacklist.
  • Orang tua pasien anak TD yang memiliki BPJS Kelas 1 mengaku tidak keberatan bayar, namun mempertanyakan larangan pasien untuk kembali ke IGD meski telah membayar. Kondisi ini dinilai aneh dan berpotensi menghambat akses layanan kesehatan darurat.
  • Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, menilai kebijakan tersebut minim informasi, berpotensi merugikan pasien, dan terkesan intimidatif. Ia mendesak Dirut RS untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.
  • Lujeng juga menyoroti risiko double accounting karena pasien BPJS yang diperlakukan sebagai pasien umum dapat menimbulkan penganggaran ganda. Ia meminta BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap administrasi RSUD Bangil terkait hal ini.
  • Larangan pasien kembali ke IGD ditentang karena dianggap bertentangan dengan UU Kesehatan yang melarang rumah sakit menolak pasien. Masalah ini menyoroti ketegangan antara prosedur administratif BPJS dan hak pasien atas pelayanan kesehatan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, menyoroti pelayanan RSUD Bangil terkait kebijakan pasien BPJS yang pulang paksa harus membayar layaknya pasien umum. 

Kasus ini mencuat setelah seorang pasien anak berinisial TD masuk IGD pada Sabtu malam (15/8/2026). Orang tua pasien, LF asal Kraton, mengaku diminta membayar jika memilih pulang paksa meski anaknya memiliki BPJS Kelas 1.

“Kami tidak keberatan jika bayar seperti pasien umum, cuma yang agak aneh ada kebijakan tidak bisa balik ke IGD lagi, padahal kan ia bayar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Lujeng menilai kebijakan tersebut minim informasi dan berpotensi merugikan pasien. Ia juga menyoroti risiko double accounting karena pasien BPJS yang diperlakukan sebagai pasien umum bisa menimbulkan penganggaran ganda.

“Dirut RS perlu menjelaskan ini karena terkesan intimidatif,” katanya.

Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap administrasi RSUD Bangil serta mempertanyakan larangan pasien kembali ke IGD. Menurut dia, UU Kesehatan jelas menyebut rumah sakit tidak boleh menolak pasien.

Sementara itu, Humas RSUD Bangil, Supriyanto, membenarkan kebijakan tersebut.

“Pasien BPJS yang pulang paksa akan dimasukkan sebagai pasien umum. Jika dipaksakan menggunakan BPJS akan tertolak bahkan berpotensi di-blacklist oleh BPJS. Ini ketentuan BPJS, bukan dari manajemen RSUD,” ucapnya. (lis/afa/mar)