NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tim razia gabungan protokol kesehatan Kabupaten Nganjuk menggelar sidang untuk para pelanggar prokes bertempat di GOR Bung Karno Kabupaten Nganjuk, Jumat (11/2).
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan mereka yang disidang merupakan pelanggar yang terjaring razia gabungan di beberapa titik di Nganjuk. Total ada 53 pelanggar dalam sidang di GOR Bung Karno tersebut.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
Adapun denda yang diterapkan bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu bagi pejalan kaki, Rp 25 ribu kepada pengendara sepeda motor, serta Rp 50 ribu pengemudi mobil.
"Upaya ini merupakan lanjutan dari berbagai upaya sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat yang sudah sering kita lakukan," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang saat meninjau pelaksanaan sidang di tempat.
Dari hasil sidang itu, terkumpul uang denda senilai Rp 1.620.000. Kapolres berharap masyarakat tidak abai dengan protokol kesehatan agar bisa menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Ikut Musnahkan BB dan Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan Nataru 2023
"Mari sama-sama menjaga disiplin terkait protokol kesehatan. Jangan lengah dan menyepelekan virus ini. Bagi yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, mari divaksin agar bertambah perlindungan dari dalam diri kita melawan virus Corona ini," pungkas dia.
Dandim 0810 Nganjuk Letkol Inf. Tri Joko Purnomo yang juga hadir pada sidang tersebut juga menyampaikan pesan senada. "Mari senantiasa mematuhi protokol kesehatan agar kita bisa secepatnya terbebas dari pandemi Covid-19 ini," katanya. (raf/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News