KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mendorong percepatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tahun 2021.
Dhitp, sapaannya, menjelaskan ada dua jenis BPNT, yakni BPNT reguler di mana saat ini sudah mencapai 96 persen. Serta, BPNT PPKM saat ini baru mencapai 73 persen.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Kenapa agak rendah, karena Januari kemarin kita dapat droping kuota (KPM) yang cukup besar Ibu, tapi ini akan terus kita genjot," katanya di hadapan Mensos Tri Rismaharini di Pringgitan, Pendopo Panjalu Jayati, Minggu (13/2/2022) kemarin.
Untuk menggenjot penyaluran bantuan sosial BPNT PPKM itu, Dhito mengaku telah mengumpulkan para camat. Pihaknya menargetkan, dalam waktu satu bulan ke depan penyaluran bantuan bisa mencapai 90 persen.
Dalam kesempatan itu, Mensos Risma bersama Dhito juga melakukan pertemuan dengan Dinsos Kabupaten Kediri. Dalam pertemuan itu, Risma mendorong supaya bantuan kepada masyarakat dapat dimaksimalkan.
Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri
Pun begitu kegiatan monitoring dan evaluasi dengan turun ke masyarakat harus dilakukan. Adapun bantuan sosial yang belum tersalurkan diminta untuk segera disalurkan.
Selain itu, Risma juga memberikan motivasi kepada petugas dan pegawai dinas sosial di mana dalam menjalankan kerja sosial harus dilakukan dengan ikhlas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Slamet Turmudi menyampaikan, pada Januari 2022 lalu terdapat tambahan kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program BPNT PPKM sebanyak 6.448 KPM dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Bupati Kediri Kirim Tim Lintas OPD Dampingi Korban Selamat Percobaan Bunuh Diri di Ngancar
Tambahan kuota itu untuk bulan Juli sampai Desember 2021. Adapun bantuan yang sebelumnya dalam bentuk sembako, untuk percepatan berdasarkan instruksi yang diterima penyaluran dalam bentuk tunai.
"Besarannya Rp200 ribu tiap bulannya," ungkap Slamet, Senin (14/2).
Menurut Slamet, penyaluran bantuan sosial itu tidak bisa mencapai 100 persen karena beberapa sebab. Yakni, KPM pindah alamat, hasil verifikasi ulang KPM tergolong sudah mampu secara ekonomi, dan KPM meninggal.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
"Tapi untuk yang meninggal dunia, bantuan tetap bisa diambil oleh ahli waris," tutup Slamet. (kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News