Dishub Kota Pasuruan Lakukan Penegakan Perda Parkir Langganan, Parkir Wisata, dan Parkir Tepi Jalan

Dishub Kota Pasuruan Lakukan Penegakan Perda Parkir Langganan, Parkir Wisata, dan Parkir Tepi Jalan Lucky Danardono, Kepala Dishub Kota Pasuruan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINEcom - melalui dinas perhubungan melakukan penegakan perda tentang parkir. Yakni, mengatur sistem tarif , tarif , dan parkir di tepi jalan umum.

Pemilik kendaraan bermotor saat datang ke samsat tidak hanya dituntut jadi wajib pajak. Namun, ada tambahan bayar .

Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan Lucky Danardono, penegakan Perda tentang itu juga meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.

"Setelah diberlakukan sistem pendapatan sudah bisa terukur. Kewajiban dishub memberi bekal kepada para jukir di setiap apel pagi," kata Lucky.

Saat ini, juru parkir (jukir) yang terdaftar di Dishub sebanyak 112 orang. Gaji mereka berdasarkan SK sebesar Rp 600 ribu. 

Para jukir itu bertugas untuk mengatur dan mengarahkan pengedara ke tempat parkir hingga tertata rapi. Sehingga, kendaraan yang diparkir tidak menghambat pengguna jalan lain. Keindahan kota tetap terjaga.

Selama bertugas menata parkir kendaraan, jukir dituntut disiplin dan ramah terhadap pengendara. Karena itu, mereka selalu mendapatkan pengarahan dan pembekalan tiap apel pagi. Melalui penataan itu, diharapkan pengendara bisa terasa nyaman saat memarkir kendaraan bermotornya. Selain itu, juga menghilankan kesan kumuh.

Lihat juga video 'Heboh, Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga Kota Pasuruan di Saluran Irigasi Sawah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO