Dishub Kota Pasuruan Lakukan Penegakan Perda Parkir Langganan, Parkir Wisata, dan Parkir Tepi Jalan

Dishub Kota Pasuruan Lakukan Penegakan Perda Parkir Langganan, Parkir Wisata, dan Parkir Tepi Jalan Lucky Danardono, Kepala Dishub Kota Pasuruan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINEcom - Pemkot Pasuruan melalui dinas perhubungan melakukan penegakan perda tentang parkir. Yakni, mengatur sistem tarif , tarif , dan parkir di tepi jalan umum.

Pemilik kendaraan bermotor saat datang ke samsat tidak hanya dituntut jadi wajib pajak. Namun, ada tambahan bayar .

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan Lucky Danardono, penegakan Perda tentang itu juga meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.

"Setelah diberlakukan sistem pendapatan sudah bisa terukur. Kewajiban dishub memberi bekal kepada para jukir di setiap apel pagi," kata Lucky.

Saat ini, juru parkir (jukir) yang terdaftar di Dishub sebanyak 112 orang. Gaji mereka berdasarkan SK sebesar Rp 600 ribu. 

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Para jukir itu bertugas untuk mengatur dan mengarahkan pengedara ke tempat parkir hingga tertata rapi. Sehingga, kendaraan yang diparkir tidak menghambat pengguna jalan lain. Keindahan kota tetap terjaga.

Selama bertugas menata parkir kendaraan, jukir dituntut disiplin dan ramah terhadap pengendara. Karena itu, mereka selalu mendapatkan pengarahan dan pembekalan tiap apel pagi. Melalui penataan itu, diharapkan pengendara bisa terasa nyaman saat memarkir kendaraan bermotornya. Selain itu, juga menghilankan kesan kumuh.

Lucky mewanti-wanti dan menekankan kepada jukir agar tak memungut biaya parkir lagi. Sebab, masyarakat sudah dibebani yang dibayar tiap tahun.

Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan

"Kalo diberi dengan ikhlas, ya silakan. Sebab kalau dilarang tidak menerima pemberian (tip parkir), juga dilema," ujar Lucky.

Dijelaskannya, harus ditaati oleh pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Tarif bagi pemilik kendaraan bermotor, yakni Rp 20 ribu/tahun, roda empat Rp 40 ribu/tahun. Sedangkan roda 4 plus Rp 50 ribu/tahun. Untuk pembayaran parkir di Kantor Samsat . Penarikan itu bersamaan dengan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Lepas Kontingen Popda dan Peparpeda 2024, Pjs. Wali Kota Pasuruan Minta Jaga Sportivitas

Jika ada keluhan tindakan jukir klik Pengaduan Call Center: 081338960007. Dishub juga melaksanakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Pasuruan Nomor 35 Tahun 2017 tentang perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Perwali Pasuruan Nomor 57 Tahun 2017 tentang pedoman kerja juru parkir .

Pelayanan parkir di tepi jalan umum menggunakan sistem semua jenis dan domisili kendaraan di lokasi, jukir bertugas pengaturan dan pengamanan parkir.

Parkir Wisata buka 24 jam. Lokasi parkir Jalan R Suprapto eks terminal lama. Tarif untuk sekali parkir bus Rp 25.000, roda 4 atau Elf Rp 3000 (melayani inap). Berdasarkan Peraturan Wali Nomor 82 Tahun 2016 tentang tempat khusus parkir. (ard/par/ian)

Baca Juga: Diskominfotik Kota Pasuruan Gandeng USAID IUWASH Tangguh Sosialisasikan E-Sambat dan SP4N Lapor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Heboh, Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga Kota Pasuruan di Saluran Irigasi Sawah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO