BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Blitar Wawan Widianto mengaku kecewa dengan praktik jual beli pupuk bersubsidi yang dilakukan anggota kelompok tani di Kabupaten Blitar.
Sebab, dinas pertanian telah memperjuangkan hak petani untuk mendapat pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan. Namun, di lapangan justru ada oknum yang menyalahgunakan dengan menjual kembali pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Saya benar-benar kecewa dan sakit hati. Bagaimana tidak, banyak daerah lain yang tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi yang mencukupi kebutuhan petaninya. Selain itu pada musim tanam kali ini, pemerintah mengurangi alokasi anggaran untuk subsidi pupuk di sektor pertanian sehingga di beberapa daerah terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi," ujar Wawan, Jumat (18/2).
Wawan menegaskan, petani dilarang menjual kembali pupuk bersubsidi yang mereka dapatkan. Karena di dalam harga pupuk yang mereka beli terdapat subsidi dari APBN.
"Ketua Kelompok Tani Sukomaju di Kecamatan Wonotirto sudah kami panggil untuk mendapatkan penjelasan terkait anggotanya yang menjual pupuk bersubsidi kepada pedagang untuk dijual lagi di Kabupaten Ngawi," tegasnya.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Diberitakan sebelumnya, praktik jual beli pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar diungkap kepolisian beberapa waktu lalu. Polisi menetapkan dua tersangka kasus jual beli pupuk bersubdisi tersebut. Keduanya adalah anggota Kelompok Tani Desa Sumberboto Kecamatan Wonotirto SP (41) dan ASB (39) warga Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro.
Kapolres Blitar AKBP Adhitia Panji Anom menjelaskan, SP memanfaatkan posisinya sebagai Anggota Kelompok Tani Desa Sumberboto untuk membeli pupuk bersubsidi. Namun, bukannya dimanfaatkan untuk keperluan pertanian, SP justru menjual lagi pupuk bersubsidi tersebut ke ASB.
"Jadi dari anggota kelompok tani berinisial SP warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto dijual ke ASB warga Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro," ujar Adhitya.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Pupuk bersubsidi dibeli oleh SP dengan harga Rp 120.000 per sak. Kemudian dijual lagi ke ASB dengan harga Rp 125.000 per sak.
"Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 15 juta, truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9583 KA dan truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9514 PF serta 6,2 ton pupuk bersubsidi. Masing-masing 100 sak jenis Urea dan 20 jenis Phonska," pungkasnya. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News