SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku kejahatan curanmor yang kerap beraksi di Surabaya, diringkus anggota Satreskrim Polsek Tambaksari Surabaya.
Dua pelaku yang sudah beraksi di 19 TKP itu melakukan aksinya di sebuah rumah kos Jalan Setro Baru Utara Gg.10 Surabaya, pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 17.40 WIB.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
Keduanya mencuri sepeda motor milik korban SM (53), warga Bulak Cumpat Surabaya.
Tersangka yang ditangkap sat beraksi yakni, inisial MA (31) asal Tambelangan, Sampang, Madura, dan SA (35) asal Tanah Merah, Bangkalan.
Motor korban saat itu sudah dikunci setir sekaligus ganda pada cakramnya. Kedua pelaku yang sebelumnya sudah menguntit dari kejauhan sepeda motor yang diparkir, menunggu korban lengah langsung melakukan aksinya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Pelakunya masing-masing berbagi peran. MA yang mengambil dengan merusak kunci setir dengan kunci L, sedangkan SA mengamati situasi di sekitarnya,” sebut Kanitreskrim Polsek Tambaksari AKP Zainal Abidin, Jumat (18/2/2022).
Zainal menuturkan, apesnya perbuatan tersebut diketahui oleh orang sekitar, ketika sepeda motor sudah mau digeser oleh tersangka lalu diteriaki "maling-maling”. Kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri namun tertangkap oleh warga sekitarnya.
Keduanya akhirnya dapat dibekuk dan diamankan berikut disita barang bukti dari tangan tersangka yang digunakan sarana.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Pengakuannya, motif pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku butuh uang setelah lama tidak bekerja dan menjadi pengangguran.
Dari hasil pengembangan, pemeriksaan dan penyeledikan, kedua tersangka ini sudah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan curanmor sebanyak 19 TKP (tempat kejadian perkara) di seluruh wilayah Surabaya," pungkas Zainal.
Barang bukti yang disita, sepeda motor Scoopy tahun 2020, warna merah nopol L 3955 PW milik korban, kunci perusak tutup magnit sepeda motor (milik tersangka), kunci model L dan sepeda motor Honda Beat nopol M 3772 HX, milik tersangka. (nf/ian)
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News