GRESIK, BANGSAONLINE.com - Fairuz Fatin Bhahriyah (25), pemilik salon kecantikan Fairuz Skincare yang berlokasi di Jl. Merak Blok D No.14 Perumahan Griya Kembangan Asari (GKA), Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana malpraktik.
Pelapor sekaligus sebagai korban bernama Lilik Fauziyah (43), warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Ia melaporkan Fairuz Fatin Bhahriyah, warga Desa Lohwayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik atas dugaan tindak pidana malpraktik yang dilakukan.
Kuasa hukum Lilik, Wellem Mintarja mengatakan, awalnya korban datang ke klinik FS (Fairuz Skincare) milik FFB (Fairuz Fatin Bhahriyah) untuk melakukan perawatan kulit, pengencangan payudara, dan penyempitan Miss V.
Waktu itu, korban bertemu lansung dengan FFB yang mengaku sebagai dokter spelalis kulit.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Wajah klien saya dianastesi dan disuntik beberapa kali, sehingga bengkak. Tidak hanya itu, untuk mengencangan Miss V, dimasuki alat selama setengah jam, rasanya panas dan nyeri. Itu semua yang melakukan adalah dr. Fairuz," ungkapnya yang dibenarkan kliennya Lilik usai dimintai keterangan penyidik Polres Gresik.
Sementara Lilik mengungkapkan bahwa setelah perawatan, selang dua hari kulit tangan dan kakinya mengering dan mengelupas. Wajahnya lebam dan merah merah.
"Ketika saya konsultasikan ke dokter lain, saya disuruh untuk kontrol lagi akan tetapi tidak ada hasil," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Lilik mengungkapkan, saat menjalani perawatan di Klinik Fairuz Skincare, pertama biayanya sebesar Rp 8 juta, selanjutnya ketika kontrol bayar lagi sebesar Rp 1,6 juta.
"Saya juga dikasih krim perawatan wajah, karena tidak ada hasil maka saya berhentikan," jelasnya.
Lebih jauh Wellem Mintarja mengatakan bahwa pemilik Klinik Skincare Fairuz yang mengaku dokter patut diduga abal-abal. Pasalnya, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gresik maupun Jawa Timur, nama dr. FFB tidak terdaftar sebagai dokter.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
"Maka, atas dasar itulah, dugaan kami dr. FFB itu bukan dokter. Anehnya, dia malah mengaku sebagai dokter spesilis kulit pada klien kami dan melakukan tindakan layaknya dokter," ungkapnya.
Ditambahkan Wellem, saat ini krim perawatan kulit yang diberikan ke kliennya patut dipertanyakan keasliannya. Pasalnya, pada produk itu BPOM-nya tertera kode MD yang dugunakan untuk makanan, bukan untuk kosmetik.
"Kami laporkan ke Polres Gresik dugaan malpraktik ini agar tidak ada lagi korban lain. Pasalnya, saat ini banyak klinik kecantikan ilegal yang beredar di masyarakat. Untuk itu, kami imbau agar masyarakat lebih teliti dan cermat untuk datang ke klinik kecantikan," pungkasnya.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Sementara itu, Fairuz Fatin Bhahriyah langsung menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya. Mereka adalah, Muhamad Takim, SH, Zubairi, SH MH, Pawit Syarwani, SH, dan Riyadi, SH.
Zubairi, salah satu kuasa hukum Fairuz Fatin Bhahriyah membantah tudingan Lilik Fauziyah terhadap kliennya itu.
"Tuduhan itu sangat tidak benar. Klien saya tidak membuka klinik, tapi salon kecantikan," ucapnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Komunitas Wartawan Gresik (KWG), di Jalan Basuki Rahmat, Gresik, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Menurutnya, kliennya Fatin bukan dokter spesialis. Bahkan, dalam resmi PD DIKTI, tercantum nama Fairuz Fatin Bahriyah, berkelamin perempuan. Belajar di perguruan tinggi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), program studi Hubungan Internasional, jenjang S1, nomor induk mahasiswa 192214019, semester awal ganjil tahun 2014, status dikeluarkan (drop out).
"Jadi, klien saya bukan dokter. Tuduhan itu salah alamat. Salon klien kami tidak ada infus dan injeksi seperti yang dikatakan L (Lilik), perempuan yang melaporkan klien kami," bebernya.
Zubairi menegaskan jika kliennya hanya melakukan penjualan produk seperti krim pagi, facial foam, toner, krim malam dengan kode BPPOM.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
"Produknya membeli produk dari orang lain diberikan ke konsumen, tidak produksi sendiri," terangnya.
Kanit Pidek Polres Gresik Ipda Joshua Krisnawan saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa pelaporan kasus tersebut baru akan dikembangkan.
"Kami baru memeriksa dari saksi pelapor. Untuk terlapor belum. Nanti kami kabari lagi jika ada pemeriksaan," katanya singkat. (hud/ian)
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News