SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pabrik Maspion Sidoarjo, dimanfaatkan para buruh untuk menyampaikan unek-uneknya tentang polemik uang jaminan hari tua (JHT).
Mereka menyampaikan aspirasi agar peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera dicabut.
Baca Juga: Di Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tidak Pidana Pertanahan 2024, AHY: Kita Tidak Tebang Pilih
Sunarto, Perwakilan Buruh PT Maspion sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu sangat tidak berpihak kepada para pekerja. Karena dalam peraturan itu diatur, bahwa uang JHT baru bisa diberikan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun.
Padahal, tidak semua pekerja mendapat kesempatan bekerja sampai usia 56 tahun. Bahkan kadang ada yang terkena PHK setelah beberapa tahun bekerja.
“JHT ini kan uang saya Pak, uangnya (buruh) sendiri masak menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan, kok kebacut nemen menterine (sungguh keterlaluan menterinya, red),” keluh Sunarto saat dialog langsung dengan AHY di Pabrik Maspion, Sabtu (19/2).
Baca Juga: Upaya Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri ATR/BPN Minta Dukungan AHY
Dia menyebut pasal yang menyebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika buruh berusia 56 tahun sangat tidak masuk akal. Aturan itu dinilai merugikan para buruh, terutama yang terkena PHK. Mereka yang mau berwirausaha, jadi terhambat akibat kesulitan modal.
“Kami minta tolong, harapan kami agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut,” pinta Sunarto yang juga Koordinator PUK FSPSI Maspion ini.
Menanggapi aspirasi itu, AHY mengaku ikut prihatin. Ia setuju jika Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 itu melukai jutaan pekerja di Indonesia. Menurutnya, jutaan pekerja diperlakukan tidak adil karena dihambat ketika akan mengambil haknya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Topang Pembangunan Infrastruktur, Nusron Wahid Siapkan Panitia Pengadaan Tanah
“Saya mencoba merasakan betapa saudara pekerja di Indonesia diperlakukan tidak adil. Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT, tidak adil dan tidak logis,” tegas AHY.
Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini berjanji akan mengintruksikan kadernya yang duduk di eksekutif dan legislatif untuk berjuang menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Khususnya pada pasal 3 yang berbunyi manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Nusron Wahid Jadi Menteri ATR/BPN
Menurutnya, hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Partai Demokrat dalam berjuang agar aturan yang merugikan pekerja itu bisa dibatalkan.
“Tugas kami sebagai penyambung aspirasi rakyat baik melalui jalur legislatif pusat maupun di daerah. Nanti lewat Mas Emil (Wakil Gubernur) bersama Ibu (Gubernur) Khofifah mudah-mudahan kami bisa sinergi memperjuangkan aspirasi para pekerja,” katanya lagi.
AHY mengaku keluhan dari buruh mengenai Permenaker no 2 tahun 2022 itu tidak hanya tercetus di Jawa Timur saja. Tapi juga datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka berharap agar aspirasinya didengar dan diperjuangkan.
Baca Juga: Awali Sambutan di Sertjiab Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid Ajak Doa Bersama untuk Ibunda AHY
“(Keluhan) Ini bukan hanya dari Maspion, bukan hanya dari Jawa Timur, tetapi dari berbagai daerah. Kemarin saya baru kembali dari Makassar juga mendapatkan curhat yang sama. Mereka marah, kecewa, dan memohon pertolongan. Ini yang harus diperjuangkan,” pungkasnya. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News