SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku kasus pembunuhan pemilik Toko Shien Cuan Manukan Tama, Surabaya ternyata mantan karyawan adik ipar korban. Bersama temannya (DPO), ia nekat menghabisi korban Suyatiyo alias Shin Chuan (56) karena sakit hati.
Hal itu terungkap ketika Satreskrim Polrestabes Surabaya memamerkan satu dari dua pelaku kasus pembunuhan. Pelaku Huda (31), asal Wonorejo Gg.3, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Pelaku bersama temannya (DPO) menghabisi korban dengan menggunakan batu paving.
Baca Juga: Terpengaruh Alkohol, Pengemudi Mercy di Jalan Kenjeran Surabaya Tabrak 3 Mobil dan Satu Meninggal
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, tersangka Huda yang merupakan warga Manukan, Surabaya itu ditangkap pada Rabu (16/2/2022).
"Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Akhmad Yusep, Senin (21/2/2022) kepada awak media saat menggelar press release di Polrestabes Surabaya.
Lebih lanjut Akhamd Yusep menuturkan, tersangka bersama temannya AR (DPO) berangkat bersama ke rumah korban untuk melakukan pembunuhan.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Terima Permintaan Sterilisasi dari Gereja Berkapasitas Besar Jelang Natal
Selanjutnya, pelaku AR (DPO) menunggu di motor sambil berjaga-jaga di seberang jalan rumah korban. Selanjutnya, tersangka sebagai eksekutor langsung menuju rumah korban di seberang jalan, dan langsung mematikan saklar listrik yang ada di depan toko korban, setelah menunggu kurang lebih satu jam, korban keluar dari pintu pintu rolling door (harmonika).
Setelah itu tersangka Huda langsung memukul mata korban dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 4 kali, dan memukul bagian wajah lainnya berkali-kali.
Tersangka juga memukul korban di bagian kepala dengan potongan paving berkali-kali secara membabi buta sehingga korban luka parah dan meninggal dunia," papar Kapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
"Jadi motif tersangka menghabisi korban yakni, sakit hati dengan keluarga korban yang selama tersangka bekerja di toko sandal yaitu toko 777 milik keponakan korban di Jalan Panglima Sudirman Probolinggo Kota. Tersangka ini sering dituduh mengambil uang toko dan barang," pungkas Akhmad Yusep.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal merencanakan menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan) dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan) dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) Pasal 340 KUHP (Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Paling lama 20 tahun). (nf/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News