Kasus Pembunuhan Manukan Tama Surabaya Bermotif Sakit Hati, Salah Satu Pelaku Mantan Karyawan Ipar

Kasus Pembunuhan Manukan Tama Surabaya Bermotif Sakit Hati, Salah Satu Pelaku Mantan Karyawan Ipar Kapolrestabes Surabaya didampingi anggota saat gelar jumpa pers.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku kasus pembunuhan pemilik Toko Shien Cuan Manukan Tama, ternyata mantan karyawan adik ipar korban. Bersama temannya (DPO), ia nekat menghabisi korban Suyatiyo alias Shin Chuan (56) karena sakit hati.

Hal itu terungkap ketika Satreskrim Polrestabes memamerkan satu dari dua pelaku kasus pembunuhan. Pelaku Huda (31), asal Wonorejo Gg.3, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, . Pelaku bersama temannya (DPO) menghabisi korban dengan menggunakan batu paving.

Kapolrestabes Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, tersangka Huda yang merupakan warga Manukan, itu ditangkap pada Rabu (16/2/2022).

"Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Akhmad Yusep, Senin (21/2/2022) kepada awak media saat menggelar press release di Polrestabes .

Lebih lanjut Akhamd Yusep menuturkan, tersangka bersama temannya AR (DPO) berangkat bersama ke rumah korban untuk melakukan pembunuhan.

Selanjutnya, pelaku AR (DPO) menunggu di motor sambil berjaga-jaga di seberang jalan rumah korban. Selanjutnya, tersangka sebagai eksekutor langsung menuju rumah korban di seberang jalan, dan langsung mematikan saklar listrik yang ada di depan toko korban, setelah menunggu kurang lebih satu jam, korban keluar dari pintu pintu rolling door (harmonika).

Setelah itu tersangka Huda langsung memukul mata korban dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 4 kali, dan memukul bagian wajah lainnya berkali-kali.

Tersangka juga memukul korban di bagian kepala dengan potongan paving berkali-kali secara membabi buta sehingga korban luka parah dan meninggal dunia," papar Kapolrestabes .

"Jadi motif tersangka menghabisi korban yakni, sakit hati dengan keluarga korban yang selama tersangka bekerja di toko sandal yaitu toko 777 milik keponakan korban di Jalan Panglima Sudirman Probolinggo Kota. Tersangka ini sering dituduh mengambil uang toko dan barang," pungkas Akhmad Yusep.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal merencanakan menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan) dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan) dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) Pasal 340 KUHP (Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Paling lama 20 tahun). (nf/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO