Belasan Warga Binaan di Jawa Timur Peroleh Remisi Khusus Nyepi

Belasan Warga Binaan di Jawa Timur Peroleh Remisi Khusus Nyepi Salah satu warga binaan di Jawa Timur yang memperoleh remisi khusus Nyepi.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), , mengatakan bahwa sebanyak 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi khusus Nyepi 2022, paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.

Ia menuturkan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif dari yang menyebutkan terkait hal tersebut. Sebelumnya, pihak melalui 39 lapas/ rutan/ lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi. 

Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

“Jadi kemungkinan masih akan bertambah, karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk SK susulan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (4/3).

Karena bersifat khusus, lanjut Wisnu, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan hari raya Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu. Ada dua jenis remisi khusus, yaitu Remisi Khusus I yang masih harus menjalani masa pidana dan Remisi Khusus II yang bisa langsung bebas. 

“Ada 15 warga binaan kami yang menerima remisi khusus I dan satu orang remisi khusus II,” kata Wisnu.

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus dan lima orang lainnya pelaku tindak pidana umum.

“Mereka tersebar di delapan lapas dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar,” tuturnya.

Wisnu menegaskan, remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti pembinaan di lapas/ rutan/ lembaga pembinaan khusus anak di Jatim berjalan baik karena para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria untuk mendapatkan hak remisi.

Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI

“Salah satu syaratnya adalah berbuat baik dan mengikuti kegiatan pembinaan baik kemandirian maupun kerohaniaan secara rutin,” pungkasnya. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO