BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum wartawan berinisial HR (47) yang merupakan warga dari Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi, ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Banyuwangi. Ia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana narkotika.
"Tersangka merupakan oknum wartawan media online. Dia juga seorang residivis dan telah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan sebanyak tiga kali ini dalam kasus yang sama," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, kepada wartawan, Senin (7/3).
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada transaksi narkoba di Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi. HR ditangkap saat mengendarai motor di tempat tinggalnya.
"Oknum wartawan ini tertangkap tangan membawa 1 paket sabu 0,5 gram. Dia ditangkap di jalan gang tempat tinggalnya saat mengendarai motor, Minggu (6/3) kemarin," kata Nasrun.
Selain menangkap tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti lainnya, seperti alat hisap sabu, korek api, dan sedotan. Atas perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
"Tersangka sendiri mengaku aktif mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu sejak tahun 2000 sampai sekarang," ungkapnya. (guh/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News