SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Rekanan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya akhirnya dijadikan tersangka dalam kasus korupsi. Direktur CV Yasco Training Center (YTC), Roro Sri Wanitarsih Sajekti terbukti telah melakukan korupsi proyek pelatihan otomotif.
"Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, jika kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 412.450.000," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdi Mattanete kepada wartawan, Rabu (8/4/2015).
Baca Juga: KPK Geledah PTPN XI Surabaya, 2 Koper Disita hingga Periksa Direktur Utama
Takdi Mattanete menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2012 saat PT YTC memenangkan tender dari Disnaker Surabaya dalam kegiatan pelatihan ketrampilan alternatif bagi kelompok masyarakat untuk bekal wirasusaha. Pelatihan itu digelar bulan September-November.
"PT YTC membuat pelatihan untuk 300 orang, dan itu disetujui pejabat pelaksana pekerjaan Disnaker Surabaya," lanjut Takdir. Dengan jumlah peserta 300 orang, maka nilai pelatihan itu menjadi Rp 1.095 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, PT YTC berbuat curang. Peserta yang seharusnya 300 dipangkas hanya menjadi 181 orang.
Jika mengacu pada jumlah peserta yang hanya 181 orang, maka nilai pelatihan itu hanya Rp 682.550.000. Tapi karena jumlah peserta dimark-up jadi 191 orang, maka nilainya menjadi Rp 1.095 miliar. "Itu berarti ada selisih atau kerugian negara sebesar Rp 412.450.000," kata Takdir.
Baca Juga: Suap Pengurusan Perkara PN Surabaya, KPK Kembali Panggil Saksi-Saksi
Takdir menyebutkan jika masih ada empat orang lagi yang akan menyusul menjadi tersangka. Sayangnya Takdir enggan menyebut siapa saja mereka. "Tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas Takdir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News