SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penyelewangan dana di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya terus bergulir. Kasus ini bermula adanya beberapa karyawan yang melaporkan bahwa ada sejumlah kepala pasar yang memiliki kekayaan cukup fantastis.
Humas PD Pasar Surya, Novy Ispinari mengatakan bahwa terkuaknya kasus tersebut karena ada laporan bahwa ada para kepala pasar yang memiliki apartemen dan mobil mewah.
Baca Juga: KPK Geledah PTPN XI Surabaya, 2 Koper Disita hingga Periksa Direktur Utama
"Ada laporan yang mengatakan bahwa ada para kepala pasar yang mampu membeli apartemen dan mobil mewah. Setelah kita audit ternyata betul ada penyelewengan,“ ujar Novy Kamis (15/09) Siang.
Novi menambahkan, dari hasil audit tersebut, perusahaan telah melakukan audit internal melalui Satuan Pengendalian Internal (SPI) yang menyebutkan bahwa terjadi penyelewangan dana sebesar Rp. 368,186,005 yang dilakukan oleh tujuh oknum dan terjadi dalam kurun waktu satu tahun.
“Pihak SPI telah melakukan pemeriksaan dan ternyata ada penyelewengan dana sekitar Rp. 368,186,005, dan sudah ada prosesnya yakni SP3 tiga orang dan satu orang telah dilaporkan ke Polrestabes serta tiga orang menjalani proses pemeriksaan awal SPI,“ imbuh Novy.
Baca Juga: PD Pasar Surya Gelar Lomba Pasar Pahlawan
Dijelaskan pula oleh Novy para kepala pasar dan petugas juru tagih pasar ini melakukan penyelewengan dana setoran retribusi pasar dan iuran bulanan serta bea balik nama.
“Penyelewengannya gak semua layanan pasar, ada bea balik nama dan heregistrasi, yakni pasar Kupang, pasar Baba’an dan pasar Keputran,” paparnya.
Pasar Wonokromo satu orang, Pasar Kembang Tiga orang, Pasar Keputran Selatan satu orang, Pasar Kupang satu orang, Pasar Baba’an masing-masing juga satu orang.
Baca Juga: Suap Pengurusan Perkara PN Surabaya, KPK Kembali Panggil Saksi-Saksi
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana secara terpisah mengatakan, audit keuangan PD Pasar Surya juga perlu dilakukan. Tim audit keuangan nanti akan dilakukan oleh Badan Pengawas BUMD, Asissten Sekkota dan Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintahan (BPKP).
“Karena statusnya adalah Perusahaan Daerah (PD) maka harus di audit secara detail, supaya tak semakin membesar,” terang Whisnu, (yul/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News