Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya Dijebloskan ke Rutan Medaeng

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya Dijebloskan ke Rutan Medaeng Tersangka dana hibah saat digiring ke ruang tahanan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun anggaran 2014 yang bersumber dari Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya terkait pembangunan gedung SD Nurul Iman, berlokasi di kawasan Sememi Surabaya, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Masing-masing adalah Iskandar Zulkarnaen, mantan Kepala SD Nurul Iman dan Asmadi, pelaksana proyek. Keduanya dijebloskan ke Rutan Medaeng usai menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejari Surabaya, Rabu (27/9/2017).

Baca Juga: KPK Geledah PTPN XI Surabaya, 2 Koper Disita hingga Periksa Direktur Utama

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan kepada wartawan, penahanan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. "Mereka ditahan dalam kasus korupsi pembangunan gedung SD Nurul Iman yang menggunakan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014," terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/9/2017).

Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengatakan, bahwa akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar 270 juta rupiah. "Cairnya dari Pemkot 300 juta rupiah, tapi pembangunannya hanya 17 persen," sambungnya.

Menurut Didik, salah seorang tersangka dalam kasus ini harus ditangkap paksa oleh tim penyidik lantaran mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasipidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah.

Baca Juga: Suap Pengurusan Perkara PN Surabaya, KPK Kembali Panggil Saksi-Saksi

"Saat ditangkap, dia sedang mengajar. Kami lakukan upaya penangkapan karena tersangka tidak kooperatif," terangnya. Diceritakan Didik, pengusutan kasus ini bermula dari pengaduan kelompok peduli masyarakat surabaya dan juga mendapat dukungan pelaporan dari Yayasan Pendidikan Nurul Iman sendiri.

"Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 jo pasal 3 UU No.31 th 1999 sebagimana dirubah dengan UU No 20 th 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas Didik. (yul/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO