PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Direktur LSM LP-BHM Erfan Yulianto mengapresiasi kinerja Polres Pamekasan, khususnya satreskrim, yang cepat menindaklanjuti laporan kasus penggelapan.
"Kami sangat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Pamekasan atas cepat tanggap kepolisian dalam penegakan hukum," katanya, Sabtu (12/3/22).
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Laporan dimaksud Yulianto adalah tentang dugaan penggelapan beras dan mobil, di mana Polres Pamekasan telah menetapkan tersangka berinisial KA.
"KA emiliki hubungan bisnis beras dengan MI. Karena kesalahpahaman KA, kemudian dengan nada tinggi tersangka berkoar dan mengambil beras 1,6 ton serta membawa mobil milik pelapor inisial MI dengan paksa. Padahal tidak diberikan izin oleh MI," ujarnya.
"Karena mobil maupun beras tidak dikembalikan hingga akhirnya MI melaporkan KA kepada Kepolisian," terangnya
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
"Akhirnya atas perbuatannya, KA harus mendekam di penjara dengan ancaman pidana pencurian pasal 352 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara," tambahnya.
"Respon cepat yang dilakukan oleh pihak Polres Pamekasan atas surat merupakan bukti kepemimpinan yang tegas dan terukur," pungkasnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News