LSM LP-BHM Apresiasi Respons Cepat Polres Pamekasan Tangani Laporan Penggelapan Beras dan Mobil

LSM LP-BHM Apresiasi Respons Cepat Polres Pamekasan Tangani Laporan Penggelapan Beras dan Mobil Direktur LSM LP-BHM, Erfan Yulianto, S.H.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Direktur LSM Erfan Yulianto mengapresiasi kinerja , khususnya satreskrim, yang cepat menindaklanjuti laporan kasus penggelapan.

"Kami sangat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada atas cepat tanggap kepolisian dalam penegakan hukum," katanya, Sabtu (12/3/22).

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung

Laporan dimaksud Yulianto adalah tentang dugaan penggelapan beras dan mobil, di mana telah menetapkan tersangka berinisial KA.

"KA emiliki hubungan bisnis beras dengan MI. Karena kesalahpahaman KA, kemudian dengan nada tinggi tersangka berkoar dan mengambil beras 1,6 ton serta membawa mobil milik pelapor inisial MI dengan paksa. Padahal tidak diberikan izin oleh MI," ujarnya.

"Karena mobil maupun beras tidak dikembalikan hingga akhirnya MI melaporkan KA kepada Kepolisian," terangnya

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

"Akhirnya atas perbuatannya, KA harus mendekam di penjara dengan ancaman pidana pencurian pasal 352 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara," tambahnya.

"Respon cepat yang dilakukan oleh pihak atas surat merupakan bukti kepemimpinan yang tegas dan terukur," pungkasnya. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO