JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang menangkap komplotan pencuri berjumlah 6 orang yang menggasak puluhan pasang sepatu di PT Pei Hai International Wiratama Indonesia. Mereka ialah RJ (39), PB (37), AH (31), JP (34) dan BR (38), warga Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, dan SN (50) yang merupakan penadah asal Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
"Kita mengamankan enam tersangka, satu di antaranya adalah penadah," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (15/3).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Ia menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku setelah tim bekerja keras menindaklanjuti laporan dari PT Pei Hai International Wiratama Indonesia.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku," tuturnya.
Teguh memaparkan, para pelaku yang ditangkap merupakan karyawan di pabrik tersebut. Mereka diduga berkomplot untuk mencuri puluhan pasang sepatu yang diproduksi oleh PT Pei Hai International Wiratama Indonesia.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
"Mereka bekerja di PT Pei Hai International Wiratama Indonesia, lalu pada saat pulang jam kerja, para pelaku mengambil sepatu tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan untuk diselipkan ke pinggang supaya tidak diketahui oleh satpam yang sedang berjaga," paparnya.
Kasus pencurian itu terbongkar ketika Kabag Umum yang membawahi Kabag PAM, Ismanu Hadi, mulai mengetahui adanya dugaan pencurian di PT Pei Hai International Wiratama Indonesia, Senin (7/3) sekira pukul 09:00 WIB.
Kecurigaan itu mengarah pada RJ dan PB. Mereka diduga melakukan pencurian sejak Oktober 2021 sampai 6 Maret 2022. Sehingga, mengakibatkan pihak pabrik mengalami kerugian Rp22.500.000,00. dan peristiwa ini dilaporkan ke Polres Jombang.
Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan, RJ dan PB, serta Penadahnya SN (Selaku pengawas Produksi) diamankan. Berdasarkan penangkapan itulah kemudian berkembang hingga penangkapan para pelaku lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut dilakukan berulangkali dari bulan Oktober 2021 sampai dengan sekarang dan akhirnya tertangkap," kata Teguh.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 38 pasang sepatu berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp1.060.000,00.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah," ucap Teguh. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News