SURABAYA, BANGSAONNLINE.com - Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup, penjual pentol di Surabaya akhirnya harus mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya setelah terjerat kasus narkotika jenis sabu.
AR (32) yang kos di Jalan Siwalankerto itu tak bisa berkutik saat tim Satnarkoba Polrestrabes Surabaya menggeledah kamar kosnya bersama temannya.
Tersangka AR ditangkap dari pengungkapan kasus tersangka yang ditangkap lebih dulu yakni PN dan GE dengan barang bukti berupa 15 gram narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu didapat dari AR pada tanggal 8 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Kafe Jalan Karah, Surabaya.
“Dari info itu, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan. Pada Rabu, 9 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka AR ditangkap namun tidak ditemukan barang bukti,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (18/3/2022).
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka AR Jalan Siwalankerto, Kota Surabaya. Di sana, petugas juga mengamankan BW (42) yang tinggal di Siwalankerto.