BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi secara profesional melakukan penegakan hukum terhadap dua perguruan silat yang bertikai di wilayah hukumnya. Alhasil, 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan intensif terhadap perkara bentrokan dua perguruan silat (PSHT dan Pagar Nusa) yang mana terdiri dari 4 laporan dan 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
"Sampai dengan saat ini jumlah tersangka terkait perkara pertikaian antara Kelompok PSHT dengan Kelompok Pagar Nusa di wilayah hukum Polsek Bangorejo, Polsek Siliragung, dan Polsek Pesanggaran, sebanyak 23 orang. Dari jumlah tersebut, ada 18 orang dilakukan penahanan dan 5 orang tidak dilakukan penahanan karena mereka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," ujarnya kepada awak media, Jumat (18/3).
Ia menuturkan, Polresta Banyuwangi menetapkan 5 tersangka dari Kelompok Pagar Nusa yang terlibat pengeroyokan dan mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Polsek Bangorejo. Mereka berinisial UK, EM, PF, SDN dan MAK, salah satu tersangka masih ABH.
Sementara itu, penganiayaan yang mengakibatkan korban luka di wilayah Polsek Siliragung sebanyak satu orang tersangka berinisial HB yang juga dari Pagar Nusa. Sedangkan dari kelompok PSHT, sebanyak 18 orang terkait perkara pembakaran/pengerusakan Padepokan pagar Nusa di Polsek Pesanggaran dan pengerusakan Musala Darunnajah di wilayah Polsek Bangorejo.
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
"Mereka yakni YY, GDN, CA, RSRW, LE, NK, BG, MFM, ADP, DA, LP, EA, RA, RF, PP, BB, SN, dan PA. Empat di antaranya masih ABH," kata Nasrun.
Ia mengungkapkan, tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dari kasus bentrokan dua perguruan silat tersebut karena pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Selain melakukan penahanan terhadap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti guna memudahkan proses penyidikan.
Selain menelan satu korban jiwa, bentrokan antara PSHT dengan kelompok Pagar Nusa di wilayah Kabupaten Banyuwangi bagian selatan itu menyebabkan belasan orang lainnya luka-luka, pada Kamis (10/3) lalu. Para tersangka ini dijerat menggunakan pasal yang berbeda tergantung perbuatannya, seperti pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun.
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Kemudian, Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun. Lalu, Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 12 tahun. (guh/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News