Permudah Pembayaran Pajak, BPPKAD Kota Kediri Sukses Tingkatkan Penerimaan PBB 2021

Permudah Pembayaran Pajak, BPPKAD Kota Kediri Sukses Tingkatkan Penerimaan PBB 2021 Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, Sugeng Wahyu. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan () Kota Kediri pada 2021 mengalami kenaikan sebesar 16 persen dari tahun sebelumnya. Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, , mengatakan bahwa pembayaran tahun 2020 sebesar Rp26 miliar sedangkan pada 2021 berhasil menembus angka Rp30 miliar.

“Kami ucapkan terima kasih kepada sebanyak 94.262 wajib pajak di Kota Kediri yang telah menyelesaikan pembayaran Kota Kediri secara tepat waktu,” ujarnya, Minggu (20/3).

Baca Juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak, Kasatlantas Kediri Kota Pastikan Pelayanan Bebas Pungli

Menurut Sugeng, BPPKAD Kota Kediri menargetkan pembayaran Kota Kediri tahun 2022 sebesar Rp29,6 miliar. Untuk merealisasikan target itu, pihaknya telah menyiapkan serangkaian strategi dan inovasi berupa kemudahan pembayaran, pemberian penghargaan (reward) kepada wajib pajak dengan mengadakan undian lunas .

Ia menyebut, BPPKAD telah melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dengan cara melaksanakan kegiatan sosialisasi, baik melalui media sosial, radio, media cetak, TV, dan pemasangan baliho, serta memberi kemudahan pembayaran melalui tempat pembayaran di kelurahan setempat.

Selain itu, memberikan fasilitas pembayaran melalui mobil pelayanan keliling; pembayaran melalui perbankan (Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri); pembayaran melalui Kantor Pos, Alfamart, dan Indomaret; serta pembayaran melalui marketplace, seperti Tokopedia, OVO, ShoopePay, DANA, dan GoPay.

Baca Juga: Hari Perdamaian Internasional, Khofifah Ajak Semua Pihak Terus Serukan Perdamaian di Palestina

"Pada Tahun 2021 Pemerintah Kota Kediri memberikan program bebas sanksi administratif hingga Desember 2021," kata Sugeng. 

Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pembayaran pajak dapat melakukan konsultasi secara langsung dengan BPPKAD Kota Kediri tanpa dipungut biaya atau gratis.

Sugeng mengatakan, pajak merupakan salah satu sumber pendanaan dalam pembangunan daerah, seperti Prodamas, pembangunan fasilitas umum, layanan kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Refleksi Hari Literasi Internasional 9-10 September 2024: Menakar Literasi Era Digital

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tepat waktu dalam membayarkan pajak, sehingga roda pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO