Pelaku Spesialis Curanmor Rumah Sepi Diringkus Unit Resmob Polrestabes Surabaya

Pelaku Spesialis Curanmor Rumah Sepi Diringkus Unit Resmob Polrestabes Surabaya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana sedang menunjukkan barang bukti berikut pelaku saat press release.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes kembali meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor () yang kerap kali beraksi di kawasan .

HT (34) warga Simokerto diketahui bersama rekannya HDR (DPO) dua spesialis rumah sepi diamankan pada Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

"Modus keduanya hunting memantau kendaraan yang diparkir di halaman rumah dalam keadaan sepi tanpa pengawasan," ujar Kasatreskrim Polrestabes , AKBP Mirzal Maulana, Senin (21/3/2022).

Menurut Kasatreskrim, kedua pelaku diketahui setelah melakukan pencurian dengan cara merusak rumah kunci dengan kunci T dan setelah berhasil, kedua pelaku menjualnya.

Setelah melakukan pengembangan adanya laporan masyarakat, Unit Resmob Polrestabes akhirnya mengamankan HT saat mengendarai sepeda motor saat melintas di kawasan Jalan Wonokusumo pada Jumat, 18 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Pelaku kita amankan untuk kita lakukan penyidikan, dan rekannya juga akan kita kejar dan ciri-cirinya sudah kita kantongi," pungkas Mirzal.

Dari penangkapan HT, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 tas hitam, 1 dompet hitam, 1 kunci pas, 1 kunci magnet, 1 anak kunci T, 1 anak kunci plus, dan 1 sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol L 2009 AF.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (nng/ari)

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Maling Motor di Pasuruan Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO