SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus dua orang kurir narkoba jenis ganja yang kedapatan menanam, mengonsumsi, serta menjualnya di kawasan Surabaya dan Sedati, Sidoarjo.
Mereka yakni, MF (26) warga perumahan Grand Semanggi Residence Rungkut dan LK (27) warga Karangrejo, Surabaya. Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama sebelumnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto menegaskan, dari hasil pengembangan informasi, kedua tersangka MF dan LK diamankan di rumahnya masing-masing.
"MF kita amankan pada Senin, 14 Maret 2022 pukul 09.30 WIB sedangkan LK kita amankan, 16 Maret 2022 pukul 09.30 WIB," ujarnya di depan awak media saat gelar press release, Selasa (22/3/2022).
Sementara menurut Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, kedua tersangka itu berteman dan keduanya mempunyai peran sama sebagai kurir mengantarkan titipan ganja dari TP yang saat ini dalam pengejaran polisi (DPO).
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"Mereka berdua ini masing-masing mendapat ganja dari TP yang saat ini dalam pengejaran kami," ungkap AKP Hendro.
Modus operandi untuk MF, lanjut Hendro, mendapat perintah dari TP untuk mengambil dan mengantar titipan 700 gram ganja kering untuk diantar ke seseorang di kawasan Jalan Sidoresmo, Surabaya.
"MF dan LK ini sudah 3 kali mengantar titipan ganja atas perintah dari TP ini. Ganja ini sebagian sudah dijadikan beberapa bagian siap edar untuk diantar ke seseorang sesuai perintah TP," terangnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Sedangkan LK kedapatan menanam daun ganja yang ditanam dalam pot kecil di halaman belakang rumahnya. Menariknya, LK mengaku mengetahui cara menanam daun ganja tersebut melalui Youtube.
"Dalam dua minggu saja, daun ganja ini sudah tumbuh besar. Bibitnya dia beli dari TP seharga Rp 200 ribu. Karena kecanduan, daun dan bijinya dikeringkan dan dikonsumsi sendiri dengan alasan daripada membeli, mahal," beber Hendro.
Dari kedua tersangka itu, polisi mengamankan 1 poket plastik daun ganja kering 6,48 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah pot kecil yang terdapat 1 buah tanaman ganja ukuran 78 cm, 1 buah tanaman ganja ukuran 25,5 cm, 1 buah pot kecil yang terdapat 1 buah tanaman ganja dengan tinggi 43 cm, 1 pak kertas paper, serta 1 buah hp merek Readmi A6.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Akibat perbuatannya, MF dan LK terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (nng/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News