SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim menggiatkan agenda pascarehabilitasi dengan tujuan untuk menggali potensi klien pemasyarakatan agar lebih percaya diri dan mampu mengeksplorasi diri.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan bahwa proses rehabilitasi medis dan sosial terhadap pecandu narkoba yang dilakukan di dalam lapas perlu dipertahankan. Untuk memastikan proses pemulihan terhadap penyalahgunaan narkotika, pihaknya mengoptimalkan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
“Seperti hari ini, Bapas Surabaya dan BNNK Sidoarjo melaksanakan program pascarehab untuk 10 orang eks warga binaan lapas yang sedang menjalani program integrasi,” ujarnya, Selasa (28/3/2022).
Kegiatan yang digelar di Aula Gajah Mada Bapas Surabaya rencananya akan digelar selama tujuh hari dan dimulai dari proses asesmen, penggalian potensi diri, konseling individu hingga pencegahan kekambuhan. Selama proses asesmen, kesepuluh klien mengaku belum pernah mencoba kembali lagi barang haram itu.
“Namun besok akan kami dalami dan pastikan lagi melalui urine test agar lebih akurat,” kata Wisnu.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
Selanjutnya, yang tak kalah penting adalah penggalian potensi diri masing-masing klien. Pasalnya, selama dua bulan pascarehabilitasi dan keluar dari lapas, para klien mengaku masih belum mendapatkan pekerjaan, mayoritas mengeluh tidak tahu harus bekerja di bidang apa.
“Untuk itu, kita lakukan pendampingan agar mereka bisa lebih terarah dan mendapatkan pekerjaan sesuai keahliannya,” tuturnya.
Dengan demikian, Wisnu yakin mantan pecandu akan benar-benar memulai hidup baru dan tidak akan kembali lagi ke komunitas lamanya. “Karena program pasca rehabilitasi akan ditutup dengan pencegahan kekambuhan yang didalamnya diajarkan tenik menolak kepada komunitas lamanya,” ungkapnya.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah melakukan rehabilitasi narkotika kepada 1060 warga binaan pengguna narkoba pada 2021. Pelaksanaannya digelar di tujuh lapas, mulai Lapas Surabaya (240 orang), Lapas Malang (50), Lapas Perempuan Malang (30) dan Lapas Pamekasan (220).
Selain itu Lapas Narkotika Pamekasan (240), Lapas Madiun (220) dan Lapas Pemuda Madiun (60). Mereka mengikuti program rehabilitasi secara medis maupun sosial. “Untuk yang baru bebas dari program integrasi, maka kami arahkan untuk program pasca rehabilitasi di Bapas,” ucap Wisnu. (cat/mar)
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News