KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu. Mereka adalah Danyla Abi Suryo Nugroho (26) warga Dusun Paras, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dan Dawik Al Qirom (33) warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasatresnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Dari informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Awalnya, Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap Danyla Abi alias Nilo karena dicurigai menjadi pengedar barang haram tersebut.
"Saat ditangkap di kediamannya, tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip seberat 0,22 gram," ujarnya, Minggu (3/4/2022).
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan pelaku yang lain.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
"Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap pelaku Dawik Al Qirom di tempat kosnya kawasan Mojoroto, Kota Kediri," tuturnya.
Selain barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,22 gram, Satresnarkoba Polres Kediri juga mengamankan satu bong, sebungkus plastik, uang yang diduga hasil transaksi Rp1.450.000,00., dan dua ponsel.
Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk kedua pelaku saat ini masih kami mintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Ridwan. (uji/mar)
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News