Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu dari Dupak Bangunrejo

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu dari Dupak Bangunrejo Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba menangkap pria berinisial SH (46) lantaran menjadi pengedar . Warga Jalan itu ditangkap petugas di rumahnya, Senin (14/3/2022) pukul 18.00 WIB.

Saat digeledah, SH didapati menyimpan 16 bungkus plastik klip dengan berat total ± 12,62 gram dan sejumlah barang bukti lain, yakni 2 sekrup plastik,1 Hp android,1 bendel klip kosong, serta 3 kotak magnet warna hitam dan uang tunai Rp750 ribu.

"Ketika digeledah, kita dapati yang dia terima dari seorang bandar bernama SY yang masih kita kejar. Sabu ini rencananya akan dia edarkan dan dijual," kata Kasatresnarkoba , AKBP Daniel Marunduri, Rabu (6/4/2022).

Ia menuturkan, tersangka mendapatkan keuntungan dan harga pokoknya disetorkan kepada SY (DPO). Namun, pihaknya berhasil menggagalkan transaksi itu usai menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling sedikit dan 20 tahun penjara paling lama. (nng/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO