SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial SH (46) lantaran menjadi pengedar sabu. Warga Jalan Dupak Bangunrejo itu ditangkap petugas di rumahnya, Senin (14/3/2022) pukul 18.00 WIB.
Saat digeledah, SH didapati menyimpan 16 bungkus plastik klip sabu dengan berat total ± 12,62 gram dan sejumlah barang bukti lain, yakni 2 sekrup plastik,1 Hp android,1 bendel klip kosong, serta 3 kotak magnet warna hitam dan uang tunai Rp750 ribu.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Terima Permintaan Sterilisasi dari Gereja Berkapasitas Besar Jelang Natal
"Ketika digeledah, kita dapati sabu yang dia terima dari seorang bandar bernama SY yang masih kita kejar. Sabu ini rencananya akan dia edarkan dan dijual," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (6/4/2022).
Ia menuturkan, tersangka mendapatkan keuntungan dan harga pokoknya disetorkan kepada SY (DPO). Namun, pihaknya berhasil menggagalkan transaksi itu usai menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling sedikit dan 20 tahun penjara paling lama. (nng/mar)
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News