Ringkus Pengedar Sabu, Satnarkoba Polres Bangkalan Amankan BB Hampir 2 Ons

Ringkus Pengedar Sabu, Satnarkoba Polres Bangkalan Amankan BB Hampir 2 Ons Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino (tengah) didampingi Kasatnarkoba Iptu Iwan Kusdiyanto (kiri) dan Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto (kanan) saat memperlihatkan barang bukti sabu seberat 193,02 gram di Mapolres Bangkalan, Kamis (14/4).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba meringkus Irwan (24), pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini memasarkan barang haram tersebut ke wilayah Surabaya. 

Irwan ditangkap di rumahnya di Dusun Rabesan Desa Parsih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Kamis (6/42022) pagi sekira pukul 06.00, setelah polisi melakukan pemantauan selama satu minggu.

Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani

Dari penangkapan Irwan, petugas mengamankan barang bukti sebanyak sabu dengan berat total 193,03 gram. 

"Inisial I ditangkap di rumahnya pada pukul 06.00 WIB, dengan barang bukti narkotika jenis sabu lebih dari satu ons," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino saat rilis pers.

Menurut kapolres, Irwan ditangkap berkat laporan dari masyarakat. "Dari laporan itu satreskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan selama satu minggu," jelasnya.

Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah

Saat ditanya dari mana pelaku mendapatkan sabu hampir 2 ons, kapolres mengatakan pihaknya masih pengembangan. "Masih dalam pengembangan, ya," cetusnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (uzi/rev)

Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO