BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Bangkalan meringkus Irwan (24), pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini memasarkan barang haram tersebut ke wilayah Surabaya.
Irwan ditangkap di rumahnya di Dusun Rabesan Desa Parsih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Kamis (6/42022) pagi sekira pukul 06.00, setelah polisi melakukan pemantauan selama satu minggu.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Dari penangkapan Irwan, petugas mengamankan barang bukti sebanyak sabu dengan berat total 193,03 gram.
"Inisial I ditangkap di rumahnya pada pukul 06.00 WIB, dengan barang bukti narkotika jenis sabu lebih dari satu ons," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino saat rilis pers.
Menurut kapolres, Irwan ditangkap berkat laporan dari masyarakat. "Dari laporan itu satreskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan selama satu minggu," jelasnya.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Saat ditanya dari mana pelaku mendapatkan sabu hampir 2 ons, kapolres mengatakan pihaknya masih pengembangan. "Masih dalam pengembangan, ya," cetusnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (uzi/rev)
Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News