Selama Ramadan, Dishub Kota Pasuruan Laksanakan Operasi Penertiban Juru Parkir

Selama Ramadan, Dishub Kota Pasuruan Laksanakan Operasi Penertiban Juru Parkir Apel persiapan operasi parkir gabungan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub)  selama bulan Ramadan 1443 Hijriyah melakukan penertiban dan pembinaan di wilayah tertentu yang menjadi atensi binaannya.

Kasi Perparkiran Sihub Dedy Andika mengatakan, penertiban dan pembinaan tersebut dilakukan akibat maraknya juru yang tidak taat aturan. Selain itu, untuk menertibkan juru yang mengenakan seragam resmi dari dishub.

Baca Juga: Diskominfotik Kota Pasuruan Gandeng USAID IUWASH Tangguh Sosialisasikan E-Sambat dan SP4N Lapor

"Sudah 8 pakaian parkir resmi dishub kami sita dari . Alasannya dipinjami teman, dan mereka bila juga setor kepada orang-orang tertentu," ujar Dedy saat dikonfirmasi di kantornya.

(Dedy Andika saat briefing seorang juru parkir binaan Dishub )

Baca Juga: Harapan Pjs Wali Kota Pasuruan di Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Sebagai kasi perparkiran dan juga ditugaskan pemantau di lapangan, Dedy menyampaikan bahwa dirinya akan terus mengedepankan aturan perwali terhadap juru pada titik-titik tertentu.

"Contohnya pada orang ketiga pakai parkir wilayah dishub. Ketika menjumpai yang melakukan kita akan tegur dan memberikan peringatan mereka," jelasnya.

"Untuk itu, kami berharap masyarakat mau ikut serta dalam penertipan parkir- agar tidak terjadi yang tidak diiginkan. Seperti salah satu titik tertentu seperti di Jalan Wahid Hasyim," sambung Dedi.

Baca Juga: Khidmatnya Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Kota Pasuruan

(Operasi parkir di tepi jalan umum Alun-Alun )

Perwali mengatur 3 shift yakni pagi, siang, dan malam demi kenyamanan dan keamanan pelayanan parkir.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Resmikan Klinik Pratama Biomedilab, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Untuk itu, pihaknya berharap kepada masyarakat supaya mau membantu dan ikut serta dalam penertiban parkir- yang ada di wilayah .

"Saya berharap kepada masyarakat apabila menemukan juru parkir liar, laporkan ke kami. Bila perlu difoto dan tunjukan kepada kami," tegasnya. (adv/ard/ari)

Pelaksanaan operasi parkir mengacu pada Peraturan Wali nomor 57 tahun 2017 tentang pedoman juru parkir yakni:

Baca Juga: Peringati HUT Provinsi Jawa Timur, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

a. Bahwa dalam rangka Perparkiran diperlukan Juru Parkir

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali tentang .

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551).

Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Saksikan Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Periode 2024-2029

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Sedangkan sanksi-sanksi perwali yang disampaikan:

Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Serahkan Penghargaan untuk Personel Polri dan Pelajar

Pasal 13

(1) Jika Juru Parkir melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

(2) Jika terdapat Juru Parkir yang melakukan pemungutan jasa parkir dan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penegak hukum maka segala permasalahan menjadi tanggung jawab Juru Parkir yang bersangkutan.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Semangati Puluhan Siswa untuk Raih Prestasi di Jelajah Santri Ke-8

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Heboh, Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga Kota Pasuruan di Saluran Irigasi Sawah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO