KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan bagian UPT Kir mengingatkan kepada para pemilik kendaraan yang mengangkut orang dan barang agar rutin melakukan uji kir setiap 6 bulan. Hal itu dilakukan untuk memastikan kendaraan bermotor selalu layak jalan.
Kepala UPT Kir Dishub Kota Pasuruan Sudjono mengatakan, alat untuk menguji kelayakan kendaraan yang dimilikinya sudah lengkap. Selain alat elektrikal untuk uji kir, Dishub Kota Pasuruan juga melengkapinya dengan 6 tenaga teknis bersertifikasi dan sertifikatnya berlaku 2 tahun.
Baca Juga: Harapan Plt Wali Kota Pasuruan saat Buka Kongres Asosiasi PSSI
Tenaga teknis PKB (penguji kendaraan bermotor) itu terdiri dari 3 pria dan 3 wanita lulusan S1 dan lulus uji kompetensi sesuai bidang penguji kir kendaraan bermotor. Sesuai aturan Kementerian Perhubungan, bahwa tenaga penguji ada jenjang kompetensi 1 sampai 5.
"Alhamdulillah, di tempat saya sudah ada tenaga penguji di jenjang paling tinggi. Sehingga sudah memenuhi persyaratan sebagai tenaga teknis penguji. Saat ini, Kantor Dishub Kota Pasuruan sudah terakreditasi B," kata Sudjono.
Lebih lanjut ia menjelaskan, akreditasi B Kantor Dishub Kota Pasuruan ditunjang oleh kriteria memiliki kantor sendiri. Meski untuk saat ini masih dipinjami oleh Pemprov jatim.
Baca Juga: Upacara Hari Ibu ke-96, Ketua GOW Kota Pasuruan Dukung Perempuan Berdaya untuk Indonesia Emas
"Kadishub Lucky D sudah mengusulkan hibah ke Pemprov Jatim, namun masih disetujui pinjam pakai. Bahkan, Pak Kadis sudah mengahadap wali kota mengusulkan memiliki gedung sendiri secepatnya," ujar Sudjono.
(Sudjono memantau proses pendaftaran e-kir di loket pendaftaran)
Menurutnya, proses uji kir saat ini sudah sangat cepat, dengan persyaratan membawa buku kir, STNK, dan KTP pemilik kendaraan. Bahkan bisa diwakilkan.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
"Jika (pemilik kendaraan) tidak bisa datang, harus ada surat kuasa bermaterai dan penerima kuasa mencantumkan KTP. Setelah lengkap, data dimasukkan aplikasi," tambahnya.
Tidak hanya itu, kata Sudjono, pihaknya juga melakukan terobosan dengan menyediakan sistem pembayaran nontunai yang disambut antusias oleh pemilik kendaraan. "Misalnya, sopir saat kir pakai HP jadul, cukup kirim barcode ke pemilik mobil. Kemudian, pembayaran dilakukan nontunai," katanya.
"Sekarang pedandaftaran melalui SIM-PKB (Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor) yang menerbitkan pihak Kementerian Perbuhubungan. Semua nasional dan saat ini menggunakan sistem IT dan langsung link ke Kementerian Perhubungan. Setiap kendaraan yang kir di Dishub Kota Pasuruan, tercatat di kementerian," bebernya.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
(Kepala UPT Kir Dishub Kota Pasuruan Sudjono)
Adapun untuk menghindari pemalsuan data buku kir, Dishub Kota Pasuruan telah menerapkan uji dimensi untuk mengetahui smart card kesesuaian data kendaraan bermotor.
"Setelah dimensi, dilakukakan langkah teknis, pengecekan lampu lampu, lampu sein, wiper, berikut pengecekan emisi. Jika emisi melebihi 40 persen, tidak lolos, tidak ramah lingkungan," terang Sudjono menjelaskan proses uji kir.
Baca Juga: Plt Wali Kota Pasuruan Hadiri Peresmian Kampung Bahari Nusantara di Kelurahan Tambaan
"Berikutnya menginjak tenaga teknis masuk lorong cek komponen, cek aus tidaknya, tie road, kokel, ball joint. Lanjut pemeriksaan kondisi selang, radiator, oli bocor tidaknya dan yang terpenting yakni kit rem," paparnya.
"Lalu, petugas kir akan memberi print out hasil uji kir. Jika ada hasil yang tidak sesuai tidak lolos uji kir, harus mengulang, Kendaraan tidak layak jalan di jalan raya membahayakan pengguna jalan lainnya dan keselamatan pengemudi. Untuk itulah, beberapa jenis kendaran diharuskan melakukan kir," pungkasnya. (ard/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News