Pastikan Layak Jalan, Dishub Kota Pasuruan Ingatkan Pemilik Kendaraan Rutin Uji Kir Tiap 6 Bulan

Pastikan Layak Jalan, Dishub Kota Pasuruan Ingatkan Pemilik Kendaraan Rutin Uji Kir Tiap 6 Bulan Kepala UPT Kir Dishub Kota Pasuruan Sudjono bersama empat tenaga teknis bersertifikasi usai uji kir sebuah truk kontainer.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota bagian UPT Kir mengingatkan kepada para pemilik kendaraan yang mengangkut orang dan barang agar rutin melakukan setiap 6 bulan. Hal itu dilakukan untuk memastikan kendaraan bermotor selalu layak jalan.

Kepala UPT Kir Dishub Kota Sudjono mengatakan, alat untuk menguji kelayakan kendaraan yang dimilikinya sudah lengkap. Selain alat elektrikal untuk , Dishub Kota juga melengkapinya dengan 6 tenaga teknis bersertifikasi dan sertifikatnya berlaku 2 tahun.

Tenaga teknis PKB (penguji kendaraan bermotor) itu terdiri dari 3 pria dan 3 wanita lulusan S1 dan lulus uji kompetensi sesuai bidang peng kendaraan bermotor. Sesuai aturan Kementerian Perhubungan, bahwa tenaga penguji ada jenjang kompetensi 1 sampai 5.

"Alhamdulillah, di tempat saya sudah ada tenaga penguji di jenjang paling tinggi. Sehingga sudah memenuhi persyaratan sebagai tenaga teknis penguji. Saat ini, Kantor Dishub Kota sudah terakreditasi B," kata Sudjono.

Lebih lanjut ia menjelaskan, akreditasi B Kantor Dishub Kota ditunjang oleh kriteria memiliki kantor sendiri. Meski untuk saat ini masih dipinjami oleh Pemprov jatim.

"Kadishub Lucky D sudah mengusulkan hibah ke Pemprov Jatim, namun masih disetujui pinjam pakai. Bahkan, Pak Kadis sudah mengahadap wali kota mengusulkan memiliki gedung sendiri secepatnya," ujar Sudjono.

(Sudjono memantau proses pendaftaran e-kir di loket pendaftaran) 

Menurutnya, proses saat ini sudah sangat cepat, dengan persyaratan membawa buku kir, STNK, dan KTP pemilik kendaraan. Bahkan bisa diwakilkan.

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO