SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria penjaga warung kopi (Warkop) berinisial WR (38) digelandang Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia ditangkap karena terbukti mengedarkan Narkotika jenis Sabu di rumahnya, Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar pada Senin 28 Maret 2022 pukul 23.30 WIB.
“WR ini penjaga warkop yang nyambi jadi pengedar sabu,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Minggu (24/4/2022).
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Terima Permintaan Sterilisasi dari Gereja Berkapasitas Besar Jelang Natal
Penangkapan tersangka dilakukan karena informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka ini pengedar sabu. Hasil penggeledahan yang dilakukan polisi di rumahnya menemukan 5 poket sabu seberat 1,56 gram.
“Sewaktu ditangkap, tersangka sedang menunggu pembeli,” ucap Daniel.
Polisi mengamankan 1 buah masker warna hitam, 1 buah sedotan sekrop, 3 bendel plastik klip kosong, 1 buah timbangan, uang tunai Rp300 ribu, dan HP Xiaomi warna rose gold. Dari pengakuan WR, ia mendapatkan Sabu dari KS (DPO) yang dibeli secara ranjau di samping rumah saat ditangkap.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Ia mengaku membeli barang dengan cara utang sebesar Rp1 juta. “Pembayaran jika barang bila habis terjual,” kata WR di hadapan penyidik.
Tersangka juga menjelaskan jika barang itu dikemas menjadi 6 poket dan dijual lagi ke pembeli seharga Rp300 ribu per poket. “Jika habis, saya dapat untung Rp200-400 ribu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, WR dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider 132 ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News