
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria penjaga warung kopi (Warkop) berinisial WR (38) digelandang Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia ditangkap karena terbukti mengedarkan Narkotika jenis Sabu di rumahnya, Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar pada Senin 28 Maret 2022 pukul 23.30 WIB.
“WR ini penjaga warkop yang nyambi jadi pengedar sabu,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Minggu (24/4/2022).
BACA JUGA:
- Ranjau Sabu di Pom Bensin Lama Krian Sidoarjo, Warga Ketintang Surabaya Diringkus Polisi
- Diduga Culik Dua Siswi SMA, Warga Sampang Diringkus Polsek Asemrowo Surabaya Kurang dari 1 Jam
- Edarkan Double L, Polisi Tangkap Remaja di Pasar Pagesangan Surabaya
- Diduga Sindikat Jaringan Narkoba, Polisi Amankan Dua Kurir dan Satu Pengedar Sabu
Penangkapan tersangka dilakukan karena informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka ini pengedar sabu. Hasil penggeledahan yang dilakukan polisi di rumahnya menemukan 5 poket sabu seberat 1,56 gram.
“Sewaktu ditangkap, tersangka sedang menunggu pembeli,” ucap Daniel.
Simak berita selengkapnya ...