SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria penjaga warung kopi (Warkop) berinisial WR (38) digelandang Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia ditangkap karena terbukti mengedarkan Narkotika jenis Sabu di rumahnya, Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar pada Senin 28 Maret 2022 pukul 23.30 WIB.
“WR ini penjaga warkop yang nyambi jadi pengedar sabu,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Minggu (24/4/2022).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Penangkapan tersangka dilakukan karena informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka ini pengedar sabu. Hasil penggeledahan yang dilakukan polisi di rumahnya menemukan 5 poket sabu seberat 1,56 gram.
“Sewaktu ditangkap, tersangka sedang menunggu pembeli,” ucap Daniel.
Polisi mengamankan 1 buah masker warna hitam, 1 buah sedotan sekrop, 3 bendel plastik klip kosong, 1 buah timbangan, uang tunai Rp300 ribu, dan HP Xiaomi warna rose gold. Dari pengakuan WR, ia mendapatkan Sabu dari KS (DPO) yang dibeli secara ranjau di samping rumah saat ditangkap.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Ia mengaku membeli barang dengan cara utang sebesar Rp1 juta. “Pembayaran jika barang bila habis terjual,” kata WR di hadapan penyidik.
Tersangka juga menjelaskan jika barang itu dikemas menjadi 6 poket dan dijual lagi ke pembeli seharga Rp300 ribu per poket. “Jika habis, saya dapat untung Rp200-400 ribu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, WR dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider 132 ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News