KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo Kota meringkus 28 pengedar dan pengguna narkoba menjelang hari raya Idulfitri 1443 Hijriyah. Hal itu terungkap saat Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers, Senin (25/4/2022).
"Sebanyak 25 tersangka sebagai pengedar, sedangkan sisanya sebagai pengguna," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, kepada sejumlah awak media.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Curanmor di Supermarket
Ia berujar, puluhan pengedar narkoba ini hasil ungkap kasus sejak bulan Januari hingga awal bulan April 2022. "Sedangkan wilayah edarnya antara Malang, Pasuruan dan, Kabupaten/Kota Probolinggo," ujarnya.
Dari hasil penangkapan terhadap puluhan pengedar narkotika ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu, pil trihexypenidyl dan dextromethorpan atau pil koplo. "Ada sekitar 27 paket sabu dan 5.026 pil koplo yang berhasil kita amankan," tandasnya.
Para tersangka ini dijerat dengan dua pasal berbeda yakni untuk tersangka peredaran sabu dikenakan pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar. (ugi/mar)
Baca Juga: Pemohon SIM di Kota Probolinggo Naik 8 Persen Jelang Akhir Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News