KEDIRI, BANSGAONLINE.com - Anggota Unit Reskrim Polsek Plosoklaten Kabupaten Kediri berhasil mengamankan seorang pria berinisial J warga Dusun Kawarasan, Desa Kawedusan, kecamatan setempat, Minggu (8/5/2022).
Pria berusia 41 tahun itu ditangkap karena mencuri seekor sapi betina jenis simmental milik Moh Endik Setiawan (43) warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, yang masih tetangga desa.
Baca Juga: Tudingan Upeti ke APH Resahkan Penambang Pasir Tradisional di Semampir Kediri
Kapolsek Plosoklaten AKP Imron mengatakan, pencurian sapi itu terungkap pada Sabtu (7/5/2022) kemarin sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu Endik pulang dari warung kopi untuk memberikan makan sapi peliharaannya.
Setiba di kandang sapi miliknya, Endik melihat jika sapi betina itu tidak ada di dalam kandang.
"Korban kaget dan langsung minta bantuan kepada kerabatnya dan ketua RT serta RW untuk mencari keberadaan sapi miliknya," kata Imron, Minggu (8/5/2022).
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Balita di Ngasem Kediri: JPU Tuntut Terdakwa 20 Tahun Penjara
(Seekor sapi betina jenis simmental yang dicuri pelaku)
Saat dilakukan pencarian, mereka menemukan jejak kaki sapi di tanah yang berada di belakang rumah Endik. Jejak tersebut secara perlahan diikuti oleh korban dan warga hingga menuju ke kandang milik pelaku.
Baca Juga: Sambut HBI, Kantor Imigrasi Kediri Berbagi Makanan Bergizi untuk Siswa di Dua SD Desa Kalipang
"Ada bekas jejak kaki sapi saat dilakukan pencarian," tutur Imron.
Setiba di belakang rumah milik pelaku, korban melihat sapinya berada di dalam kandang. Spontan korban langsung menemui pelaku yang pada waktu itu berada di rumah. "Terduga pelaku ini mengakui perbuatannya,"jelasnya.
Korban kemudian langsung melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian. Usai menerima laporan, anggota unit reskrim menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sapi simmental warna merah.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Kediri, 1 Orang Tewas
"Yang bersangkutan saat ini masih dimintai keterangan dan barang bukti juga diamankan ke Mapolsek Plosoklaten guna proses hukum lebih lanjut," tutup Imron. (uji/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News