SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial APF (30) warga Dupak Bandarejo, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, digelandang Satreskoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan mengisap ganja di rumahnya.
Selain menangkap APF, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menggeledah kamarnya. Yaitu daun ganja kering seberat 33,31 gram yang dibungkus plastik klip, 2 papir, tempat kaca mata, gunting, grinder, serta botol kaca dan tas kecil.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
“Tersangka ini lulusan S1 dan dia pecandu ganja,” ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (9/5/2022).
Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka merupakan pecandu ganja.
Dari informasi tersebut, polisi menggerebek rumahnya di Dupak Bandarejo pada 29 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
“Pengakuan tersangka, mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang dipanggil Tarzan (DPO) melalui online,” imbuhnya.
Menurut Daniel, APF membeli ganja kepada Tarzan dengan harga Rp1 juta. "APF membeli narkotika jenis ganja kepada Tarzan sudah sebanyak 5 kali dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri," pungkas Daniel.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (nng/ari)
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News