Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang kuli bangunan dari Manyar Sabrangan, berinisial DS (37) diamankan polisi saat bertransaksi narkoba di Jalan Nginden Intan Timur, Kamis (7/4/2022)sekira pukul 00.20 WIB.
Dari penangkapan dan penggeledahan pria lulusan SD ini, polisi menemukan sepoket plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 2,08 gram beserta barang bukti lain yang diamankan.
BACA JUGA:
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
"Tersangka ini membeli dari DR (DPO) pada Jumat tanggal 01 April 2022 sekira pukul 18.00 ambil ranjau di daerah Waru Sidoarjo sebanyak 5 gram dengan harga 5 juta," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (11/5/2022).
Tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah untuk dijual dan pembayarannya setelah barang sudah laku terjual. Selain menyita sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan 1 timbangan, 1 buah tas cangkleng, 1 bungkus rokok gudang surya, uang sebesar Rp500 ribu, 1 buah dompet, 1 HP merk xiaomi dan kartu ATM
Akibat perbuatannya, DS dijerat pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




