SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua narapidana kasus teroris (napiter) kembali bebas dari dua lapas di Jawa Timur (Jatim). Dengan demikian, total napiter yang bebas selama 2022 menjadi delapan orang, di mana napiter yang bebas dari lapas/rutan di Jatim berjumlah 11 orang pada tahun lalu.
“Dari delapan, enam dinyatakan bebas murni, dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji Minggu (15/5).
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Menurut dia, dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat karena telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya berikrar setia kepada NKRI.
Sedangkan enam napiter yang bebas murni telah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Mereka tercatat belum menyatakan ikrar setia ke NKRI, salah satunya adalah satu napiter yang baru bebas dari Lapas IIA Sidoarjo, berinisial AF dinyatakan bebas murni pada 12 Mei 2022 lalu.
“AF bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun pembinaan di lapas,” ucap Zaeroji.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Keterlibatan AF dalam jaringan teroris terjadi saat bekerja di toko Nangka, Cipulir, Jakarta Selatan. Toko tersebut milik Agus Widarto alias Agus Nangka yang merupakan anggota Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban.
Pada pertengahan 2012, kata Zaeroji, Abu Roban menunjuk AF dan seorang temannya untuk berangkat ke Makassar dan pada Agustus 2012 mereka berangkat. Di bulan yang sama, keduanya berencana untuk membunuh mantan Wakil Wali Kota Makassar pada saat itu.
“AF selama di lapas memang menyendiri dan belum menyatakan IKRAR ke NKRI, namun juga tidak pernah berbuat onar,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
Sementara itu, lanjut Zaeroji, satu lagi napiter yang dinyatakan bebas adalah GJP. Ia bebas melalui program integrasi pembebasan bersyarat, dan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.
“GJP wajib melapor setiap minggunya ke Pembimbing Kemasyarakatan yang menanganinya,” tuturnya.
GJP ditangkap di DI Yogyakarta pada medio 23 September-11 Oktober 2019. Ia ditangkap bersama istrinya NOS, keduanya pernah aktif dalam kelompok yang berafiliasi dengan ISIS.
Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur
Secara umum, Zaeroji menjelaskan bahwa kepribadian GJP selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang cukup baik. Dia dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas.
Kanwil Kemenkumham Jatim berharap, GJP tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dari masa hukumannya. “Kami berharap setelah bebas, keduanya dapat kembali dan diterima oleh masyarakat, sehingga tidak kembali ke kelompok lamanya,” pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News