GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin menyatakan, ada sejumlah rekomendasi dari hasil hearing (dengar pendapat) dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Suyono, di ruang Komisi I, Selasa (17/5/2022).
Menurut Udin, sapaan akrabnya, ada sejumlah rekomendasi yang diberikan Komisi I. Di antaranya, tarikan untuk atribut perlengkapan dinas upacara (PDU) masing-masing kades Rp900 ribu dengan dikoordinir oleh DPMD Gresik tak dibenarkan.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Karena itu,, Komisi I merekomendasikan kepada inspektorat untuk menindaklanjutinya," ucap Udin saat memberikan keterangan pers usai melakukan hearing tertutup.
Rekomendasi lain, kata Udin, pengadaan atribut PDU pelantikan kepala desa (kades) harus dicarikan cantolan hukumnya diperbolehkan atau tidak dianggarkan dalam APBD.
"Komisi I juga merekomendasikan bahwa kasus tarikan yang dikoordinir oleh DPMD sangat tak dibenarkan. Karena itu, jangan sampai kejadian serupa terulang, baik di DPMD maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkup Pemkab Gresik," bebernya.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Pada kesempatan itu, Udin meminta maaf kepada wartawan karena hearing bersifat tertutup. Alasannya, banyak wartawan yang mau ikut meliput. "Kami putuskan tertutup karena banyak wartawan telepon yang mau ikut hearing. Khawatir ruangan nggak muat," tuturnya.
Lebih jauh Udin menyatakan, dalam hearing tersebut juga ditanyakan apakah anggaran pelantikan 47 kades pada 20 April 2022, di dalamnya ternasuk untuk belanja atribut PDU pelantikan kades.
"Jawab Pak Plt Kadis PMD anggaran Rp136 juta itu tak masuk untuk pembelian atribut PDU. Dari anggaran pelantikan Rp 136 juta itu hanya terserap (terpakai) Rp 80 juta," terang anggota Fraksi Gerindra ini.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Udin menambahkan bahwa perlengkapan atribut pelantikan kades itu harus dilengkapi sesuai aturan. "Makanya, sebelum pelantikan kades yang akan dilantik harus menyiapkan semua atribut yang dibutuhkan," pungkasnya.
Ketua Fraksi Golkar Wongso Negoro menyatakan bahwa dalam penarikan atribut PDU tersebut dari hasil hearing diketahui merupakan inisiasi kepala desa yang akan dilantik. Pengadaan atribut PDU itu disepakati dikordiner oleh DPMD berdasarkan hasil rapat yang ada notulennya.
"Apa yang dilakukan DPMD itu memang untuk membantu memudahkan kades yang akan dilantik. Namun, hal itu tak dibenarkan secara aturan," jelasnya.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Sementara itu, Suyono membenarkan kalau pembelian atribut PDU untuk perlengkapan pelantikan 47 kades itu tak dianggarkan, dan tak masuk di anggaran pelantikan 47 kepala desa Rp 136 juta. "Pembelian atribut pelantikan itu tak masuk dalam anggaran Rp 136 juta untuk pelantikan," katanya.
Dijelaskan Suyono, pembelian atribut PDU tersebut dari uang kades yang dititipkan (dikoordinir) DPMD sesuai hasil kesepakatan rapat para kades. "Kami hanya membantu para kades untuk memudahkan," terangnya.
Kades Banyuwangi, Kecamatan Manyar Nur Siti Maslahah, salah satu dari 47 kades yang ikut membayar pembelian atribut lewat DPMD membenarkan kalau pembelian atribut itu inisiasi para kepala desa. "Pembelian atribut dengan dikoordinir DPMD inisiasi para kades. Itu hasil rapat kades pada 11 April," katanya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Para kades sangat terbantu pembelian atribut PDU lewat DPMD. Terlebih, saya kades perempuan," pungkasnya. (hud/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News