Bambang menjelaskan, Gedung yang di bangun pada tahun 1987 itu langsung di akui oleh Slamet Basuki yang menjabat sebagai kepala desa pada priode 2011 hingga berakhir masa jabatannya.
“Gedung yang saya bangun itu, diakui dan kemudian dijadikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), serta tanda tangan penerima anggaran dipalsu oleh mantan kades (Slamet Basuki). Padahal, tidak direnovasi gedung itu, hanya diganti Genteng saja,”ungkap Bambang.
Pada saat dilaporkan ke Polres Probolinggo pada bulan Maret 2014 lalu, Bambang di bulan Mei 2014, langsung menyerahkan sejumlah berkas Laporan Penerimaan dan Pengguna Alokasi Dana Desa ke Polres Probolinggo. “semua berkas langsung saya kirim waktu itu dan di terima oleh anggota polres bagian Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Setelah melakukan pengiriman berkas, ada tim dari Polres Probolinggo serta Fakultas Teknis Ahli Bangunan dari Universitas Malang, mendatangi balai desa Klenang Lor untuk melakukan pengecekan bangunan renovasi itu Kantor desa dan bangunan yang lainnya.










