PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sebuah rumah di Desa Satreyan, Kecamatan Maron, digeledah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Hal ini menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi atas Pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab pada 2022 dan 2023 di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Modus Preman di Probolinggo yang Kerap Palak PKL Stadion Gelora, Ngaku Punya Khodam 3 Macan
Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan dibantu langsung Polres Probolinggo. Adapun arsip yang disita dalam penggeledahan tersebut yakni dokumen dana hibah, nota, dan stempel toko.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana, menyebut penggeledahan paksa ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi atas pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab di Desa Maron.
"Selain penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti, juga dilakukan permintaan keterangan terhadap 2 saksi yang berdomisili di sekitar lokasi penggeledahan," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Pimpin Polres Probolinggo 2 Tahun, AKBP Wisnu Wardana Pecat 5 Anggota
Tidak hanya itu, ia menyatakan penggeledahan dilakukan pihaknya sekitar pukul 11.00 WIB sebagai upaya paksa untuk mengungkap dugaan korupsi atas pembangunan gedung sekolah.
"Komitmen dalam pemberantasan korupsi terus kami lakukan. Ini merupakan komitmen Pak Kajari dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan uang negara," ucapnya.
Deady mengatakan bahwa kasus ini masih langkah awal pengungkapan kasus dana hibah, dan belum bisa mengungkap siapa saja yang terlibat.
Baca Juga: Sidak Kantor KONI Probolinggo, Komisi I DPRD Temukan Ruang Privat yang Tak Bisa Diakses Orang luar
"Ini masih langkah awal, nanti hasil tindak lanjut kita akan kembali sampaikan," pungkasnya. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News